SimpulRakyat.co.id, Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar alihkan tugas pengawasan Pengungsi Luar Negeri yang berada di Bandara dan Pelabuhan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar.

Pengalihan tugas pengawasan pengungsi Luar Negeri yang berada di Bandara International Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta ini tertuang dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Rudenim Makassar dengan Kepala Kanim Kelas I TPI Makassar pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungai Luar Negeri yang diadakan di Hotel Lynt Makassar, Kamis (19/5) kemarin.

Pada kesempatan ini, Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin mengatakan, Pengalihan Tugas pengawasan pengungsi di TPI dikarenakan tidak adanya petugas Rudenim yang ditempatkan di TPI, melainkan hanya petugas Kanim yang bertugas.

“Untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan, maka dilakukan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI, yang apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri menjadi fungsi Rudenim namun berdasarkan surat perjanjian dialihkan kepada Kanim Makassar,” ujar Alimuddin

Penandatanganan surat perjanjian ini diketahui oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan dan disaksikan oleh Direktur Pengawasan dan penindakan Keimigrasian, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Kepala Divisi Administrasi.

Setelah penandatanganan Surat Perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi, bertindak selaku narasumber Sub Koordinator Pendetensian Keimigrasian, Perwakilan UNHCR area Makassar dan Perwakilan IOM area Makassar.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi,  Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) Kota Makassar, Camat dan Polsek yang wilayah kerjanya membawahi tempat penampungan Pengungsi di Kota Makassar, Perwakilan UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugee) dan IOM (International Organization for Migration) area Makassar serta pengelola tempat penampungan pengungsi. (*)

Reporter: M Arif Alif
Editor : Sukma Paramita