SimpulRakyat.co.id, Makassar – Setiap Produk Hukum yang dilahirkan oleh penentu kebijakan untuk kepentingan umum harus benar-benar memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum, apalagi Produk tersebut menimbulkan beban bagi Masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Pengembalian Aset Republik Indonesia (LPARI), Muh Aslan Dg Rapi di Warkop Dottoro Boulevar, Senin (30/5/2022).
“Padahal yang kita ketahui secara pasti, selain dari pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan, termasuk pelaksanaan pengawasan di bidang keteknikan, selain dari pajak-pajak, termasuk pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang, jadi jika ada tugas pokok Penyelenggara Negara seperti tugas untuk melakukan Supervisi, lalu kemudian harus dibayar oleh Masyarakat, saya kira itu yang menjadi persoalan,” ulas Aslan.
Lanjut dikatakan, setelah melihat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga listrik, ternyata tidak menuangkan atau mengingat Peraturan Presiden RI Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, utamanya Azas, seharusnya memperhatikan kejelasan tujuan seperti, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan serta kejelasan rumusan dan keterbukaan,” terang dia.
“Jadi tidak asal membuat Kebijakan yang lalu kemudian endingnya Membebani Masyarakat, Contohnya seperti kata Supervisi (Melihat dan meninjau), sebenarnya itu tugas pokok dari Direktorat Jenderal ketenagalistrikan dan bukan diserahkan kepada pihak lain dan jika dalam pelaksanaan-nya terdapat biaya supervisi, maka patut diduga ada yang memanfaatkan tugas Pokok DJK,” imbuh Aslan.
Diterangkan pula, tugas PLN dalam melaksanakan penyambungan jika sudah sesuai syarat-syarat yang diminta tentunya tidak dapat menolak penyambungan.
“Namun demikian PLN pula harus realistis terhadap Syarat yang dimaksud, utamanya Pemberlakuan Peraturan apakah benar-benar sudah hirarki atas Perintah Undang-undang?,” tutup Aslan. (MBR)


Tinggalkan Balasan