SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ramainya pembahasan “Supervisi Berbayar” di berbagai kalangan pada akhirnya Ketua Forum Komunikasi Lembaga-Lembaga Independen (FOKLI), Sayamsul Suryaningrat angkat bicara.
“Peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, itu pun jika undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD’45 dan setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai,” terang Sayamsul Suryaningrat lewat keterangan resminya ke media ini di Makassar, Selasa (31/5/2022).
Lanjut dikatakan, adanya kebijakan Kementerian ESDM yang mewajibkan pemohon listrik untuk mendapatkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI itu, lalu kemudian sebelum NIDI tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM, dimana pemohon wajib untuk membayar Biaya Supervisi.
“Perbuatan tersebut seharusnya diselidiki secara cermat karena tidak akan mungkin masuk ke kas Negara dan jika perorangan yang menerima itu pungli,” tegas Sayamsul Suryaningrat.
Selain dari itu, tambah Bung Syam, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti halnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga listrik, tidak boleh bertentangan dengan UU, seperti UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang memerintahkan hasil pembangunan ketenagalistrikan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya untuk membebani masyarakat melalui biaya supervisi yang hal itu merupakan tugas pokok dari DJK.
“Masyarakat harus tahu bahwa usaha ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dan tidak dengan secara diam-diam membuat kesepakatan untuk membebani masyarakat dengan cara menggunakan aturan yang bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya. (MBR)


Tinggalkan Balasan