SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Tim Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng meringkus dua orang remaja putri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat).
Kedua remaja itu diketahu masih berstatus pelajar, berinisal RAP (15) dan NA (14) diamankan di Jln Mangga, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 14.00 Wita, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan menerangkan, penangkapan kedua terduga tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/185/V/2022/Res Btg/Sulsel (Kasus Pencurian).
“Berawal dari laporan Polisi, Tim Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku pencurian tersebut,” terang Burhan kepada wartawan di Bantaeng.
Lanjut diterangkan, pada Rabu, 18 Mei 2022, pukul 13.30 Wita, pihaknya mendapatkan informasi, jika ada dua orang perempuan yang masih sekolah menawarkan emas di salah satu konter handpone di Jln Mangga Kecamatan Bantaeng.
“Tim Resmob Polres Bantaeng langsung menuju konter yang dimaksud dan mengamankan dua anak perempuan tersebut, selanjutnya kedua terduga diamankan di posko Resmob untuk dilakukan introgasi dan pengembangan.” tambah Burhan.
“Pada pukul 14.00 Wita, Tim melakukan pencarian barang bukti di masing- masing rumah kedua tersangka dan ditemukan emas yang merupakan dugaan hasil curian. Selanjutnya keduanya diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Burhan.
Diketahui, berdasarkan hasil introgasi Polisi, RAP dan NA mengakui perbuatannya, mereka menjual emas 9 gram senilai Rp5 juta di Kabupaten Bulukumba. Hasil penjualan tersebut dibagi dua untuk membeli Handpone. (*)
Reporter: Abd Gaffar
Editor : Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan