SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tripika Kecamatan Tamalate menggelar silaturahmi membahas upaya memelihara dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut, Sabtu (14/5/2022). Salah satu isu yang dibahas terkait perang kelompok yang kerap terjadi di walayah Tamalate.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Lurah Jongaya, jalan Dg Ngeppe, Kota Makassar, dihadiri oleh Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir, Danramil 1408-09 Kapten Inv Nisan, Camat Tamalate Edwar Supriansah, Lurah Jongaya serta tokoh masyarakat dan ketua RT/RW.
“Penanganannya seperti tadi kita sudah lihat bersama, ini salah satu bentuk sinergitas kami, baik TNI Polri pemerintah setempat (Tripika) yang ada di bawah lurah, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama bersama-sama untuk bagaimana menciptakan situasi Kamtibmas. Modelnya tadi sudah didiskusikan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat kita bisa pecahkan bersama, mudah-mudahan kedepannya sudah bisa kita antisipasi untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas seperti perkelahian kelompok,” ungkap Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir.

Kompol Irwan Tahir juga menjelaskan bahwa dalam penanganan perang kelompok, pihaknya senantiasa berkoodinasi dengan tokoh masyarakat dan melakukan pendekatan secara persuasif dan profesional.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, kemudian bilamana kami tindaklanjuti ke lapangan ada yang terbukti, barang buktinya cukup untuk ditindaklanjuti ke pidana kita teruskan sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya.
Sementara, Kanitres Polsek Tamalate Iptu Gunawan mejelaskan bahwa penanganan perkara pidana terhadap anak yang terlibat perang kelompok, tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa. Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri (Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak),
“Persyaratan untuk menahan anak dibawah umur yang terlibat hukum itu di atur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 32 ayat 2, persyaratannya menahan anak berhadapan dengan hukum usia minimal 14 tahun atau lebih, kemudian ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun atau lebih, sedangkan masa penahanannya 7 hari di tingkat penyidik dapat diperpanjang 8 hari di tingkat JPU total masa tahanan 15 hari. Apabila 15 hari habis masa penahanan, berkas belum rampung wajib dikeluarkan dengan dua opsi, pertama dititipkan ke P2TP2A atau tempat penitipan anak, opsi ke dua dikembalikan ke orang tua selaku penjamin.” terang Iptu Gunawan.
“Kami mengimbau ke masyarakat untuk selalu terlibat dalam meredam pertikaian, seperti kolaborasi antara semua pihak terkait. Pentingnya peran RTRW setempat yang senantiasa mengedukasi warganya supaya terhindar dari masalah ini.” tutupnya.
Masih di tempat sama, Camat Tamalate Edward Supriawan menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menemukan solusi penanganan perang kelompok, ada beberapa hal yang disepakati, di antaranya membentuk posko terpadu di batas batas wilayah rawan petikaian.
“Ada beberapa hal yang kita sepakati hari ini, di antaranya membentuk posko terpadu di setiap perbatasan wilayah rawan pertikaian yang melibatkan TNI-Polri dan tokoh masyarakat, ada 5 kelurahan yang kita utamakan, yaitu Kelurahan Balang Baru, Jongaya, Maccini Sombala, Parang Tambung dan Pabaeng-baeng.” ucap Edward.
“Kita harapkan peran serta semua pihak, khususnya tokoh-tokoh masyarakat membantu TNI-Polri dan pemerintah untuk menjaga Kamtibmas.” harap Edward Supriawan.
Reporter: Ilho
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan