SimpulRakyat.co.id, Makassar – Petugas bidang moda transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penarikan rertibusi penyebrangan di Dermaga Kayu Bangkoa daan Dermaga Pannyua, Selasa (24/5/2022).
Diketahui, Dishub Makassar memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi keselamatan, pelayanan dan retribusi.
Nah, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub Makassar lewat bidang moda transportasi melakukan penarikan retribusi bagi penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.
Penarikan retribusi bagi penumpang yang hendak menyebrang ke pulau tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga. (*)


Tinggalkan Balasan