SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas akhirnya menanggapi aduan pengusaha dan investor di KIMA terkait dugaan penetapan biaya Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) yang dinilai mahal, Selasa (26/4/2022) kemarin.

“Aduan dari pengusaha serta investor di KIMA kalau penetapan biaya PPTI dianggap mahal dari pihak pengelola, makanya dipantau mau dipastikan,” kata Erick Horas.

Lanjut diterangkan, hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut untuk mengakhiri polemik yang mengganggu ketenangan berusaha bagi para pengusaha.

Pada kesempatan ini, rombongan dari DPRD Kota Makassar juga mengunjungi perusahaan PT Pyramid Mega Sakti guna mendengar aspirasi dari Adnan Widjaja selaku pemilik perusahaan tersebut.

Adnan Widjaja mengungkapkan, pihaknya terpaksa mengurangi karyawan dampak bahan baku yang semakin sulit.

“Pekerja kami kurangi, atas kebijakan yang tidak pro terhadap pengusaha. Bahan baku kini juga semakin sulit. Terus terang kami kesulitan dengan biaya PPTI itu,” bebernya kepada wartawan.

Sementara itu, Direktur Utama PT KIMA Zainuddin Mappa sebelumnya menerangkan, tarif PPI telah sesuai dengan prosedural sejak dari tahun 2014.

“Tarif (PPTI) tidak ada perubahan dari tahun 2014. Dasarnya, ada perhitungannya dan kami tidak harus ungkapkan. Ini sudah diaudit BPK. Kalau dijual lebih murah, maka berbahaya bisa dikatakan penjualan tanah negara,” ungkap dia dilansir dari Antara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, adanya aturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap memberatkan pengusaha.

Reporter: Abd Gaffar
Editor:  Sukma Paramita