SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menyoal perbaikan Waterway PLTM Balla dan Rekondisi Bottom Cover Bakaru, Koalisi Aktivis Makassar (KAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (17/3/2022) kemarin.
Jenderal Lapangan (Jendlap), Rian Che dalam aksi ini membeberkan terkait dugaan monopoli pada perbaikan Waterway PLTM Balla dan Juga Rekondisi Bottom Cover Bakaru.
“Terkait pembangunan tersebut yang dikerjakan oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Bakaru di Bawa Naungan PT PLN (Persero) UIKL Sulawesi di Makassar dengan anggaran sekira Rp1 Milliar dan Rp2.5 Milliar,” terangnya.
Lanjut dikatakan, aksi yang dilakukan ini berpedoman pada UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Berdasarkan apa yang terjadi, kuat dugaan melanggar UU No 5 Tahun 1999 terkait larangan lonopoli dan praktek usaha tidak sehat, karena diduga pada saat proses pelaksaan itu tidak mengikutsertakan perusahaan dengan kualifikasi kecil sehingga terkesan adanya persekongkolan,” ujar Rian.
Rian juga menyampaikan bahwa melihat apa yang terjadi, PLN selaku BUMN yang seharusnya pelayanan dan pembangunan listrik itu harus berpotensi sebagai mestinya.
“PLN merupakan BUMN yang seharusnya mulai dari pelayanan sampai kepada pembangunan terkait listrik itu harus dijalankan sebagai mana sestinya, terkait dengan ini, kuat dugaan terjadi monopoli proyek pada pekerjaan perbaikan Waterway Pada PLTM Balla dan Juga PLTA Bakaru dibawa naungan dari Unit Induk PLN, yaitu PT PLN (Persero) UIKL Sulawesi yang kita liat bahwa persoalan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Yakni UU No. 5 Tahun 1999 dan juga Prinsip Yang berlaku di PLN itu sendiri yaitu 4 NO’s No Gift, No Bribery, No Kickback, dan No Luxury Hospitality,” paparnya.
“Namun apa yang terjadi pada saat proses pelelangan tidak mengikut sertakan dalam arti tidak mempersyaratkan untuk perusahaan kecil, tapi hanya untuk perusahan dengan kualifikasi menengah dan besar, ini sudah jelas melanggar aturan ini kedepannya, bahkan akan terindikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tambah Rian.
Koalisi Aktivis Makassar mendesak pihak Kejati, terkhusus Asintel dan Aspidsus untuk turun memeriksa pekerjaan Tersebut karena kuat dugaan melanggar aturan yang telah ditetapkan hingga terindikasi KKN yang berujung pada kerugian Negara.
Reporter: Faried
Editor : Ahmad


Tinggalkan Balasan