SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menyoal bantuan pangan non tunai (BPNT), Koalisi Aktivis Makassar (KAM) berunjukrasa di depan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (17/3/2022).

Jenderal Lapangan, Rian Che mengatakan, BPNT diharapkan dapat menanggulangi kemiskinan, tapi yang terjadi pada penyaluran BPNT di beberapa Kabupaten di Sulsel terindikasi diselewengkan.

“Aksi tersebut terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kita ketahui bersama bahwa bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” kata dia.

“Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif,” tambah Rian.

Namun, kata Rian Che, dana BPNT untuk warga kurang mampu di tiga kabupaten, yakni Gowa, Bone dan Bulukumba, diduga terjadi penyelewengan.

“Tapi apa yang terjadi di Sulawesi Selatan, terkhusus di beberapa Kabupaten, yakni di Gowa, Bone dan Bulukumba itu diduga kuat telah terjadi penyelewangan anggaran,” ujar Rian.

Pada aksi ini, demonstran juga menyampaikan bahwa berdasarkan temuan pihaknya ada dugaan dana yang diterima warga tidak sesuai dengan nominal yang ditetapkan.

“Penyaluran BPNT itu sendiri terindikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dimana berdasarkan laporan dan temuan dari Koalisi Aktivis Makassar, yang dimana penyaluran BPNT per tiga bulan dengan itu tidak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan, yakni Rp200 ribu perbulan selama tiga bulan (Januari, Februari dan Maret 2022-red),” ungkapnya.

Selain itu, kata Rian, ada beberapa item pembagian Sembako yang ada di tiga kabupaten tersebut yang diduga sudah tidak layak konsumsi.

“Bahkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pembagian BPNT di Kabupetan Gowa, Bone dan Bulukumba itu adanya salah satu item sembako, yakni beras yang merupakan beras medium tapi dilabeli premium, ini jelas sudah termasuk tindakan korupsi,” pungkas Rian.

Berikut tuntutan Koalisi Aktivis Makassar :
1. Meminta Polda untuk menangkap dan adili oknum-oknum yang terlibat dalam kasus BPNT yang ada di Gowa, Bone dan Bulukumba.
2. Usut Tuntas Kasus BPNT yang ada di Gowa, Bone dan Bulukumba.

Sekadar diketahui, berdasarkan aturan terbaru penyaluran BPNT periode Januari, Februari dan Maret 2022, berupa uang tunai senilai Rp600.000 yang disalurkan melalui PT Pos.

Terkait penggunaan dana tersebut, keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warong, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung Sembako berdasarkan Keputusan Mensos 24/HUK/2022, dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK/01/2/2022.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Gowa, Bone dan Bulukumba mengenai tudingan Koalisi Aktivis Makassar.

Reporter: Faried
Editor : Ahmad