SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polisi berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang diselundupkan dari Surabaya ke Makassar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa barang haram tersebut ditemukan di salah satu kapal ekspedisi oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan saat melakukan patroli rutin di wilayah Pelabuhan Makassar,

“Ketika bongkar muat barang dari kapal Darma Kencana Tujuh dari Surabaya tujuan Makassar, anggota polisi memeriksa salah satu truk dan menemukan barang yang mencurigakan berupa tiga kardus ukuran sedang berwarna cokelat. Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 21 bungkusan teh cina warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat kurang lebih 21 kilogram.” papar Kapolda dalam jumpa pers di Mako Polres Pelabuhan Makassar, Senin (08/02/2022).

Di lokasi itu polisi menangkap satu orang kurir (AA), pelaku mengakui melakukan aksi ini bersama dua orang temannya yang berhasil kabur saat terjadi pemeriksaan dan telah dinyatakan DPO

“AA menerangkan mereka bertiga diperintahkan membawa barang dari Surabaya ke Makassar oleh orang berinisial BS melalui Blackberry Massenger (BBM).” terang Nana.

Selanjutnya, Polisi juga menangkap seorang bandar berinisial BH yang menjadi penerima sabu senilai 21 Miliar tersebut di sebuah Apartemen jalan Boulevard, Makassar,

“Mereka bertiga ini diperintahkan mengantar barang haram tersebut yang ditujukan kepada Bintang Hidayat (BH) di sebuah Apartemen di jalan Boulevard Kota Makassar. BH ditangkap di dalam kamar beserta barang bukti 1 unit Handphone merek Samsung dan 1 unit Handphone merek Iphone,” jelas Perwira polisi dua bintang ini.

Dari hasil pengamatan sementara, Kapolda Menyebutkan tindakan ini dilakukan oleh jaringan peredaran narkotika Malaysia, yang masuk ke kota kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar dan Kendari.

Dua tersangka, ucap Kapolda dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” tutupnya.

Reporter: Ilho
Editor: Sukma Paramita