SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk, dimana kemeterian tersebut menaungi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pada saat itu, Agus berpendapat usulan tersebut muncul sebab belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
Menyikapi pernyataan Agus Widjojo, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda menilai usulan untuk menjadikan Polri di bawah kementerian belum relevan untuk dilakukan saat ini.
Rifqinizami mengatakan, institusi kepolisian saat ini, khususnya pasca-reformasi, sudah merupakan institusi sipil non-militer yang terpisah dengan TNI.
“Sehingga, kemudian Polri itu prinsipnya adalah sipil yang kita persenjatai dalam konteks menjaga keamanan di dalam negeri,” ujar Rifqi dilansir dari laman DPR.go.id, Senin (3/1).
Lanju dikatakan, dari sisi sisi struktur ketatanegaraan, kedudukan Kapolri berada langsung di bawah Presiden, atau setara dengan posisi menteri. Bahkan, dalam konteks fungsi pengawasan, DPR memiliki pengawasan yang lebih kuat, dalam konteks misalnya, melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Kapolri.
“Ini tentu berbeda kalau konteksnya diletakkan sebagai sebuah kementerian di mana dipimpin seorang menteri. Maka DPR tentu hanya bisa melakukan fungsi pengawasan yang konvensional,” ujar Rifqi.
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini juga mengatakan, meskipun institusi kepolisian bagian dari institusi sipil, peranannya dalam politik sangat dibatasi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, di mana hak memilih dan dipilih para personel Polri tidak diberikan, dalam rangka untuk menjaga netralitas berkaitan dengan anasir-anasir politik.
“Sehingga, sekali lagi, yang diusulkan Lemhanas, saya kira belum relevan untuk kita lakukan saat ini,” tutup Rifqi. (**)
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan