SimpulRakyat.co.id, Tondano – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan persetujuan warga Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa atas perpanjangan izin menara pemancar milik provider 3 batal dilaksanakan dikarenakan dari pihak provider tidak hadir dalam rapat Senin (08/11) kemarin, padahal ini rapat kali kedua dan sudah diagendakan pada rapat pekan lalu.
Mendengar rapat tidak jadi dilaksanakan, perwakilan masyarakat Desa Kembuan Agianto SH mempertanyakan hal tersebut dan meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Minahasa agar supaya mengambil sikap dengan ketidak hadiran provider tersebut.
Namun disela-sela penyampaian argumentasi terjadi tindakan-tindakan dan sikap arogansi yang ditunjukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa bersama salah seorang oknum stafnya kepada Agianto SH.
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady Patricia Kandouw SE menunjuk-nunjuk dan memanggil dengan gelar yang tidak sopan kepada perwakilan masyarakat tersebut dengan sebutan “ngana” yang seharusnya kurang elok kalau disebutkan pada ranah-ranah seperti ini.
Di sisi lain, Ketua DPRD Minahasa, Glady Patricia Kandouw SE dan salah seorang stafnya meminta surat tugas dari perwakilan masyarakat tersebut, padahal ini rencana rapat untuk kali yang kedua dan surat kuasa dari masyarakat Desa Kembuan sudah dimasukan kepada DPRD Kabupaten Minahasa tersebut.
Kemudian, Ketua DPRD Minahasa beserta staf dan petugas Satpol PP mengusir perwakilan masyarakat tersebut. Dan hal ini tentu sangat bertentangan dengan fungsi dewan dan kode etik anggota dewan.
“Saya kecewa dengan sikap dari Ketua Dewan Kabupaten Minahasa yang mana telah mengagendakan RDP kedua atas permintaan masyarakat atas RDP pertama yang belum mendapat solusi karena ketidak hadiran pihak provider 3,” kata Agianto kepada awak media, Selasa (09/11/2021).
“Yang lebih saya sesalkan kehadiran masyarakat tidak dihargai malah mendapat tindakan arogansi dari Ketua Dewan khususnya beserta oknum staf saat meminta legalitas saya, padahal sudah saya serahkan pada RDP yang pertama. Kapasitas seorang Ketua Dewan hendaknya lebih paham fungsi dan etika. Tentu hal ini akan kami dalami dan akan mempersiapkan upaya upaya hukum yang sudah diatur undang-undang,” pungkas dia.
Laporan: Jams
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan