SimpulRakyat.co.id, Luwu – Tim Resmob Polres Luwu dipimpin Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan SH menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Labembe, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Senin (15/11/2021) kemarin.

Berdasarkan informasi, Senin (5/40) lalu, korban PA (45) warga Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, menuju ke lokasi tambak ikan miliknya dengan menggunakan sepeda motor miliknya, saat itu korban memarkir sepeda motornya di pinggir pematang tambak, kemudian menuju ke rumah tambak miliknya.

Sekira pukul 17.00 Wita, saat itu korban menuju ke lokasi tempat korban memarkir sepeda motornya, namun sesampainya korban di lokasi, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang dicuri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Ponrang Polres Luwu dengan LP / 27 / IV / 2021 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT Sek. Ponrang, Tanggal 09 April 2021.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan bahwa tersangka pelaku AT (16) warga Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, telah melarikan diri setelah melakukan pencurian dan mengetahui kalau salah seorang temannya, yakni YO telah diamankan petugas Kepolisian.

“Sehingga menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku AT hingga akhirnya diketahui kalau AT berada di rumah neneknya yang beralamat di Dusun Sadar, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu,” ujar Jon.

Jon melanjutkan bahwa tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk mencari pelaku dan akhirnya, pelaku berhasil diamankan, setelah itu pelaku dibawa dan diamankan ke Mako Polres Luwu untuk kemudian dilakukan introgasi dan proses lebih lanjut, sedangkan barang bukti Sepeda Motor ditemukan di daerah Siwa, Kabupaten Wajo.

“Dari hasil interogasi bahwa pelaku AT mengakui kalau benar dirinya lah yang telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan YO dan ID yang masih DPO, dimana barang bukti tersebut kemudian dijual oleh ID ke Kabupaten Wajo,” terang Jon.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH membenarkan penangkapan tersebut dimana pelaku AT buron selama 7 bulan, setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tegas Fajar.

Fajar menambahkan, dari keterangan AT, pencurian lainnya yang dilakukan dan kawanannya, yakni LP / 27 / I / 2020 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 28 Januari 2020 tentang T.P. Pencurian Sarang Walet di Dusun Jembatan Karung Desa Kamanre,  TP Pencurian Sepeda Motor Merk Honda Beat di Keluarahan Cilallang, Kecamatan Kamanre, TP Pencurian Sepeda Motor Jenis Matic Mio M3 di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, dan TP Pencurian Sepeda Motor Jenis Yamaha Jupiter Z di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Reporter: M. Fatwa
Editor: Sukma Paramita