SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali melakukan penindakan dan penertiban di sejumlah titik jalan rawan kemacetan, Selasa (2/10/2021).
Giat ini dilaksanakan bersama tim dari Polrestabes Makassar, Danpom dan Kejaksaan di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Bandang (Depan Warkop Azahra), Jalan Sudirman (Depan SDN Sudirman) dan Jalan Boulevard (Depan Mall Panakkukang).
Kepala Seksi Pengendalian Sarana dan Prasarana Evi Siregar mengatakan, sebanyak 30 kendaraan berhasil ditertibkan masing masing 5 kendaraan roda empat dan 25 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut didominasi oleh pengemudi ojek online (Ojol).
“Jumlah kendaraan yang ditindak 5 mobil dan 25 motor. Parkiran motor di dominasi oleh Gojek dan Grab,” terang Evi.

Evi mengatakan, selain menggembok puluhan kendaraan yang parkir sembarangan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengemudi yang terjaring dalam bentuk dialog singkat.
“Selain itu kami juga melakukan dialog dengan pihak pengelola Mall Panakukang, dan bersedia menyiapkan lahan parkir khusus bagi Ojol,” ucap Evi.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud menjelaskan bahwa giat tersebut dilakukan berdasarkan Perwali 64 Tahun 2011 dalam rangka mengantisipasi kendaraan parkir disembarang tempat yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Sudah jelas aturannya ketika membuat usaha harus memiliki ruang parkir yang cukup, bukan menggunakan bahu jalan. Makanya sudah tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai tindakan tersebut karena mengenai tuntutan masyarakat dan apa yang kita lakukan sudah sesuai aturannya dan ada perwaliannya. Kalau Mau Selamat Ikut Aturan.” tandas Mantan Kasatpol PP Makassar ini.
Reporter: Ilho
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan