SimpulRakyat.co.id, Luwu – Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) KPK RI bekerja sama dengan Environmental Law Forum Universitas Hasanuddin mengadakan focus group discussion (FGD) dengan tema “Pemberantasan Korupsi di Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam : Refleksi keterkaitan antara korupsi di sektor kebijakan tata ruang dan bencana alam”.
Focus group discussion ini berlangsung di Gedung Rio Rennu, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Senin (15/11) kemarin.
Hadir dalam kegiatan ini Hamsaluddin dari Perkumpulan Wallacea sebagai narasumber pertama dan Royan Juliazka Chandrajaya dari Environmental Law Forum sekaligus alumni AJLK 2021 sebagai narasumber kedua.
Kegiatan ini diikuti sekitar 30 pemuda yang berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Larompong, Larompong Selatan, dan Suli.
FGD ini dilaksanakan dalam rangka mengajak pemuda di Kabupaten Luwu untuk berkolaborasi dalam mengawal kasus-kasus korupsi yang terjadi di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Diketahui, Kabupaten Luwu merupakan salah satu kabupaten yang tergolong rawan akan bencana ekologis. Tercatat beberapa peristiwa seperti banjir dan tanah longsor terjadi kembali di tahun ini dan telah memakan korban jiwa serta kerugian materil yang tidak sedikit.
Narasumber dari Perkumpulan Wallacea Hamsaluddin mengatakan, bencana-bencana ekologis yang terjadi di Luwu diyakini memiliki keterkaitan dengan buruknya tata kelola lingkungan hdup, rusaknya kawasan lindung yang berada di hulu serta hilangnya tutupan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Dahulu kondisi iklim di kabupaten luwu tidak seperti sekarang ini, banjir tidak pernah separah ini, longsor tidak pernah semasif seperti saat ini, ada gangguan keseimbangan alam, ada kerusakan alam yang pasti terjadi di ekosistem hutan,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan, di dalam dokumen RTRW Kabupaten Luwu 2011-2031 disebutkan bahwa kawasan hutan lindung yang berada di Luwu tersebar di 19 kecamatan.
“Tetapi di sisi lain, di dalam dokumen RTRW beberapa kawasan hutan lindung tersebut juga merupakan kawasan yang legal untuk pertambangan,” tambah dia.
Sementara itu, narasumber dari Environmental Law Forum Universitas Hasanuddin Royan Juliazka Chandrajaya dalam sesi diskusi mengatakan, korupsi di sektor kebijakan tata ruang dalam hal ini tentunya terkait dengan persoalan lingkungan hidup selalu memiliki hubungan dengan adanya praktik balas jasa politik antara para pemodal dengan pejabat-pejabat daerah.
“Kan menjadi aneh, ketika di satu sisi suatu kawasan dalam RTRW merupakan kawasan yang harus dilindungi, tetapi di sisi lain bagian dari kawasan tersebut diberikan izin untuk aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan skala besar” ungkapnya.
Belum lagi, kata dia, beberapa kawasan hutan lindung yang ada di Luwu telah berada dalam skema perhutanan sosial, tetapi justru yang menikmati hal tersebut kebanyakan adalah bukan merupakan subjek masyarakat di dalam kawasan tersebut, tetapi para freerider yang mencoba mengambil peruntungan di dalamnya.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa banyak pejabat di daerah yang memiliki perkebunan dalam jumlah besar di dalam kawasan hutan lindung, tetapi kembali lagi kita perlu melakukan verifikasi akan hal tersebut” ungkap Royan di dalam sesi diskusi dengan peserta FGD ini.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberi pemahaman awal bagi para peserta FGD dalam memahami keterkaitan antara buruknya tata kelola lingkungan hidup, praktik korupsi di sektor kebijakan tata ruang yang berujung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat Kab. Luwu pada umumnya dan Kecamatan Larompong, Larompong Selatan dan Suli pada khususnya.
Penulis: M. Fatwa
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan