SimpulRakyat.co.id, Luwu – FD (18) diringkus polisi tanpa perlawanan di sebuah cafe, di Belopa, Kabupaten Luwu, malam tadi, Senin (1/11).
FD digiring masuk ke sel jeruji besi Mapolres Luwu setelah adanya laporan dari seorang anak berinisial AI (16) korban penccabulan dengan nomor LP / 52 / V / 2021 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, pada tanggal 20 Mei lalu.
Kasus pencabulan tersebut bermula saat FD menjemput AI ke rumah kost milik temannya di sebuah desa, pinggiran kota Belopa. sekitar Pukul 02.00 WITA, FD masuk ke dalam kamar dan membangunkan AI lalu membujuknya untuk berhubungan badan, namun pada saat itu AI menolak.
FD kemudian membuka paksa baju dan celana AI, dan meyakinkan AI akan bertanggung jawab apabila nantinya AI hamil.
Karena terpaksa, kejadian ‘Esek-esek’ itu terjadi dua kali.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kejadian tersebut.
Di hadapan Polisi, FD mengaku telah melakukan perbuatan asusiala tertsebut.
“Bahwa pelaku yakni FD mengakui kalau benar dirinya telah menyetubuhi AI sebanyak 2 (Dua) kali, dimana pelaku saat itu membujuk dan merayu korban dengan mengatakan kalau dirinya akan bertanggung bertanggung hingga akhirnya pelaku bisa menyetubuhi korban,” kunci Jon.
Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan