SimpulRakyat.co.id, Gowa – Salah satu kata kunci dalam definisi desa adalah kesatuan masyarakat hukum. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat desa dipandang sebagai pelaku aktif di desa yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab hukum atau subyek hukum, sebagai penerima manfaat dari adanya dana desa yang dikelola oleh desa secara mandiri.

Hal itu disampaikan praktisi hukum dari Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN), Willibrordus Pondaag lewat keterangan tertulisnya ke redaksi media ini, Selasa (19/10).

“Dengan demikian, maka jika terjadi suatu permasalahan dalam suatu desa seperti yang terjadi di patuku, desa Parigi, kecamatan Tinggimoncong, kabupaten Gowa, apakah pemanfaataan dana desa sudah sesuai peraturan perundang-undangan?,” ujar Willibrordus Pondaag.

Logo Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN). (Dok: Ist).

Lanjut dipaparkan, masyarakat desa  sebagai   pemilik, pelaksana    sekaligus penerima manfaat program akan memiliki kemampuan untuk merumuskan tindakan-tindakan yang berlandaskan pada pendapat hukum dalam kesepakatan-kesepakatan hasil musyawarah desa.

“Jadi sangat di sayangkan jika suatu permasalahan yang terjadi di patuku tidak menuai solusi aktif yang kesemuanya seharusnya diawali dari inisiatif kepala desa parigi, lalu kemudian camat tinggimoncong selaku mediator dalam konflik warga, bila perlu bupati pun harus turun tangan karena hal ini sangat menetukan nasib para petani kedepan,” kata dia.

Hal ini diungkapkan, karena alokasi dana desa maupun dana desa yang dikelola oleh desa Parigi harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat setempat. sebab, kata Willibrordus Pondaag, distribusi dana desa secara langsung kepada desa, dan pengelolaan dana desa secara mandiri oleh desa pada dasarnya rentan terhadap munculnya penyimpangan dan penyelewengan dana, baik itu ADD maupun DD.

Secara tegas di ungkapkan praktisi ini, dapat disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana desa pun terjadi praktek- praktek korupsi, oleh karenanya, ujar Willi, inilah yang mendasari pentingnya “upaya mendorong penegakkan hukum” yang ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan dana desa, dengan memberi bantuan hukum bagi masyarakat desa yang dibiayai dari dana desa.

Laporan: MBR
Editor: Sukma Paramita