SimpulRakyat.co.id, Makassar -Pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan terpadu guna mewujudkan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, berikut petani, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (L-PARI), Muh Aslan Dg Rapi kepada media ini di Makassar, Sabtu (16/10).
“Problema yang dialami warga dan atau para petani Patuku yang menghembuskan adanya dugaan perrmainan mafia tanah sangat besar pengaruhnya terhadap masa depan petani Patuku secara keseluruhan yang dapat diketahui bahwa pendapatan warga Patuku yang selama ini menjadi topangan hidup mereka hanya dari pengolahan gula merah dan madu yang tidak seberapa penghasilannya,” ujar Muh Aslan Dg Rapi.
Lanjut dikatakan, sangat memprihatinkan jika petani gula merah dianiaya dengan cara yang tidak sesuai aturan main pertanahan, yang nyata-nyata di PBB tercantum P2, kenapa bisa ada rincik seperti yang terjadi di Patuku itu.
“Mereka para petani patuku itu hanya sekadar mencari makan untuk kehidupannya sehari-hari yang juga sekaligus melaksanakan program pemerintah dalam mensukseskan gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL),” kata dia.
Aslan juga menjelaskan, petani itu adalah seorang yang berkeyakinan baik, orang yang bermoral tinggi, dan memiliki cinta kepada kebebasan yang kokoh dan kerja seorang guru tidak ubahnya seperti kerja seorang petani yang senantiasa membuang duri serta mencabut rumput yang tumbuh di celah-celah tanamannya.
“Pertanyaannya, masih kah kita berniat menzolimi petani? dan apakah kita terus-menerus membiarkan perbuatan zolim yang nyata-nyata dilakukan dihadapan mata kita?,” tanya Aslan.
Ia berharap, pemerintah menempuh langkah kongkrit dalam penyelesaian masalah yang dialami para petani di Patuku.
“Harapan kami bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan, hanya berharap ada langkah kongkrit untuk penyelesaian dari pemegang kekuasaan untuk para petani kita pada umumnya, dan di Patuku pada khususnya,” harap dia.
“Semoga dari aparat penegak hukum pun dapat segera mengambil sikap tegas agar perbuatan-perbuatan para mafia tanah tidak mengarah kepada destinasi wisata Malino yang dapat membahayakan program pariwisata yang kita jaga bersama,” tutup Ketum L-PARI ini.
Laporan: MBR
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan