SimpulRakyat.co.id, Luwu – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu yang dipimpin Brigpol Hamid, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di Desa Muhajirin, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Jumat (22/10) sekira pukul 02.30 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atas kasus pencurian Handphone pada Juli dan Agustus lalu, di RSUD Batara Guru, tepatnya Jl Tomakaka, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh informasi bahwa satu unit Handphone merk OPPO F1 S warna emas berada dalam penguasaan terduga pelaku berinisial AN, warga Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat. Polisi kemudian bergerak cepat mengamakan terduga pelaku.
Kepada Polisi, AN mengaku mendapatkan Handphone tersebut dari kekasihnya berinisial PD. Polisi kemudian kembali menangkap PD.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti, kini dibawa ke Mapolres Luwu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk OPPO F1 S Warna Emas. 1 Unit Handphone Merk A3s Warna Ungu, 1 unit handphone merk VIVO warna hitam, dibawa ke Polres Luwu guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan.
Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan