SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tiga puluh lima anggota polisi di Sulawesi Selatan yang terlibat kasus Narkoba tidak direhabilitasi, namun langsung ditindak dengan sidang disiplin dan sidang kode etik.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan dalam dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar di Studio Programa 1 RRI Makassar Jl. Ribura’ne Makassar, Kamis (23/09).

Zulpan mengatakan, anggota Polda Sulsel terlibat Narkoba pada tahun 2020 sebanyak 22 kasus, dan pada tahun 2021 meningkat 35 Kasus.

“Saya juga tegaskan bahwa 35 kasus anggota yang terlibat Narkoba tersebut tidak ada yang direhabilitasi, tetapi langsung ditindak dengan sidang disiplin, maupun sidang kode etik dan bila terbukti terdapat unsur sebagai pengedar maka akan diproses hukum pidana,” tegas E Zulpan dalam dialog yang berlangsung 1 jam itu.

Lanjut dikatakan, hal itu dilakukan pihak Polda Sulsel dalam rangka pembinaan anggota Polri menuju SDM yang Presisi.

“Anggota yang bermasalah dengan narkoba dan menjadi perusak citra Polri, maka bagi mereka ini tidak ada ruang dan tempat, dan akan diberi tindakan tegas,” tambah dia.

Kabid Humas Polda Sulsel ini menyatakan, aparat Polri yang terlibat Narkoba pada umumnya dilatar belakangi karena faktor pergaulan atau pun memiliki persoalan pribadi, seperti persoalan rumah tangga.

“Kami menyayangkan adanya anggota Polda Sulsel yang terlibat Narkoba, padahal mereka telah mendapatkan pendidikan yang sangat baik di SPN Batua, namun praktiknya di lapanganlah mereka terpengaruh oleh pergaulan dan kurangnya pengawasan dari semua pihak, sehingga hal tersebut terjadi,” imbuh dia.

Kendati demikian, dari 35 anggota polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut hanyalah segilintir oknum Polri, dimana Polda Sulsel memiliki personel 25 ribuan anggota.

“Ya perlu diketahui, jadi ada 35 anggota kami terlibat Narkoba, dari 25 ribuan anggota polda Sulsel, jadi artinya mereka adalah oknum saja,” pungkas E Zulpan.

Reporter: Abd Gaffar
Editor: Sukma Paramita