SimpulRakyat.co.id, Makassar – Juru bicara Makassar recover Pemerintah Kota Makassar, Indira Mulyasari meminta kepada para pengelola mal, pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk taat aturan PPKM.
Imbauan itu disampaikan Indira lantaran adanya temuan dari masyarakat, beberapa mal di Makassar kurang disiplin di masa perpanjangan PPKM Level 4.
“Kita jangan lengah, tingkatkan kewaspadaan dengan wabah Covid ini. Pusat perbelanjaan seperti Mall jangan abaikan penerapan aturan PPKM,” kata Indira Mulyasari kepada wartawan di Makassar, Kamis (9/9).
Lanjut Juru bicara Makassar recover meminta para pengelola mal untuk tidak melayani warga yang lalai dari Protokol Kesehatan (Prokes).
“Tolong digunakan itu pengecekan aplikasi peduli lindungi kepada setiap pengunjung yang masuk. Jika ada pengunjung jika tidak taat Prokes jangan dikasih masuk,” tegas Indira Mulyasari.
Sekadar diketahui, Pemkot Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin 20 September 2021.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/436/s.Edaran/Kesbangpol/IX/2021 tertanggal, 7 September 2021, ditanda tangani Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Aturan PPKM ini tidak berbeda dengan sebelumnya, di antaranya pusat perbelanjaan seperti mal dibuka hingga pukul 8 malam dengan menerapkan Prokes dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Reporter: Ilham
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan