SimpulRakyat.co.id, Luwu – Penyebarluasan Peraturan Daerah tentang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 – 2023 ini, aktif disosialisasikan.
Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2021, Kali ini digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Demokrat, Fadriaty As, digelar di Aula Bappelitbangda, Kabupaten Luwu, Senin 20 September 2021.
Dalam sambutannya, Legislator Luwu Raya itu menyampaikan kalau kegiatan ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk menyampaikan RPJMD ini dihadapan masyarakat Sulawesi Selatan.
“Jadi setiap kepala daerah itu dalam melaksanakan program pembangunan harus berpatokan pada RPJMD ini” ungkap Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel itu.
Dalam kegian itu, hadir pula kepala Bapenda Kabupaten Luwu, Muh. Rudi. Ia mengungkapkan jika Program provinsi ini banyak yang sejalan dengan pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
Salah satu program provinsi yang sejalan dengan Luwu, yakni membuka akses terpencil dalam hal ini peningkatan jalan.
“Banyak catatan dari kami agar nantinya bisa menjadi perhatian nantinya bagi DPRD Provinsi, kita berharap dapat bekerjasama,” kata Rudi.
Kegiatan sosialisasi perda tersebut berlangsung selama 2 jam, dihadiri sejumlah unsur masyarakat, baik kepala desa, tokoh pemuda, maupun toko perempuan.
Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan