SimpulRakyat.co.id, Makassar – WA (23) dan FA (17) adalah dua tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Apartemen Vida View yang berhasil dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Kanit Tim Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto menerangkan, keduanya telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur di Apartemen Vida View.  Selain itu, kata Afhi, tersangka juga mengambil handphone korban.

“Dua pelaku (WA dan FA) sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Iptu Afhi Abrianto, di Makassar, Rabu (22/9).

Afhi menjelaskan, korban dirudapaksa oleh salah satu terduga pelaku pada Sabtu (18/9) lalu. Saat itu, korban diajak oleh FA ke Apartemen Vida View di Kompleks Topaz Jalan Boulevard Makassar.

“Saat sampai di apartemen, ternyata sudah ada pelaku lain WA. Di bawah pengaruh minuman keras, pelaku memperkosa korban saat tertidur,” beber dia.

Diketahui, penangkapan dua tersangka itu atas laporan keluarga korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk security apartemen tersebut.

Selain itu, korban berinisial SR yang kini masih duduk di bangku SMP juga diminta keterangannya, setelah mengalami kejadian itu serta melihat dari hasil visumnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 293 KUHPi dan Pasal 362 KHUP dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara.

Reporter: Abd Gaffar
Editor: Sukma Paramita