Di Hadapan Para Kepsek SD, Kapolres Luwu Bahas Pendidikan Anti Korupsi

  • Whatsapp
Giat diskusi Polres Luwu bersama Kepala Sekolah SD Kabupaten Luwu Korwil II Suli dan Larompong di SD 14 Tangkal Sibuk, Kelurahan Tangkalasi, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Rabu (22/9/2021). (Foto: Ist).

SimpulRakyat.co.id, Luwu – Giat diskusi Polres Luwu bersama Kepala Sekolah SD Kabupaten Luwu Korwil II Suli dan Larompong di SD 14 Tangkal Sibuk, Kelurahan Tangkalasi, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Rabu (22/9/2021).

Diskusi tersebut dalam rangka Implementasi Juknis BOS 2021 dan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar se-Kabupaten Luwu di Korwil II Suli dan Larompong.

Baca Juga

Dalam giat tersebut, hadir Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Drs Hasbullah Bin Mush, Sekertaris Dinas Pendidikan Luwu Drs Aminulkah, Koordinator K3S Luwu Kasri, Koordinator K3S Kecamatan Suli Supardi, Kasat Reserse Polres Luwu AKP Jon Paerunan, Kapolsek Suli Iptu Ralim, Kapolsek Larompong Iptu Syarief Sikati, para Kepala Sekolah Dasar Korwil II Suli dan Larompong, serta para Guru Sekolah Dasar Korwil II Suli dan Larompong.

Giat tersebut dibuka secara langsung Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Luwu dan dilanjutkan pembekalan materi oleh Kapolres Luwu kemudian sesi tanya jawab.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto menyampaikan bahwa giat tersebut diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu bekerjasama dengan Polres Luwu, guna meningkatkan SDM para kepala sekolah beserta stafnya dalam hal pengelolaan anggaran dana BOS 2021, sebagai upaya antisipasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan, sehingga para Kepala Sekolah dapat menyelenggarakan program kerjanya masing-masing sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 dan Implementasi Peraturan Bupati Luwu Nomor 112 tahun 2020 Tentang Penyelanggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan,” ujar Fajar.

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita

Jangan Lewatkan