SimpulRakyat.co.id, Luwu– SF (39), warga Desa Muhajrin, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, diringkus Polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan pada Juni 2021 lalu di di Kelurahan Suli.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan bersama Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu. SF diamankan saat berada di kediamannya, tepatnya di Desa Muhajrin, Kecamatan Suli Barat, Kamis (02/9/ 2021) sekira pukul 04.00 Wita.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan, terduga residivis pencurian dengan pemberatan itu berupaya kabur saat diamankan polisi.

“Tim bergerak melakukan penangkapan di rumah pelaku di Dusun Lindajang, Desa Muhajrin Kecamatan Suli Barat Kabupaten Luwu. Saat pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas, pelaku dibawa ke Mapolres Luwu, namun saat dalam perjalanan sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku meminta kepada anggota untuk membuang air kecil kemudian mengelabuhi petugas dan mendorong petugas hingga terjatuh,” kata AKP Jon.

“Kemudian pelaku melarikan diri, sehingga anggota berusaha mengejar dan melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, namun pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut dan tetap melarikan diri, sehingga anggota memberi tindakan tegas terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan, sehingga pelaku terjatuh dan setelah dicek pelaku mengalami luka tembak pada bagian betis sebelah kanan dan kiri,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu ini.

Lanjut diterangkan Jon, dari hasil interogasi tersangka Residivis SF mengakui perbuatannya, dan setiap kali melakukan aksinya pada malam hari dengan mengambil sepasang sendal milik tetangga korban dan meletakan sendal tersebut di depan rumah korban.

“Kemudian pelaku membongkar jendela atau pintu rumah korban dengan menggunakan alat berupa obeng lalu selanjutnya masuk mengambil barang milik korban dan pelaku menjelaskan bahwa beberapa TKP yang ada di Kabupaten Luwu dilakukan bersama salah seorang temannya yang juga merupakan residivis SB yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Jon

Jon menambahkan, laporan pengaduan masyarakat yang terdaftar di jajaran Polres Luwu ada 6 Laporan Polisi (LP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang lain masih dikembangkan.

“Dari tangan pelaku kita mengamankan 13 barang bukti hasil kejahatannya, antara lain 11 HP berbagai Merk , 1 Unit Sepeda Motor dan 1 Buah Obeng yang digunakan pelaku melaksanakan aksinya tutup Jon Paerunan,” pungkas AKP Jon.

Sekadar diketahui, SF sebelumnya pada Kamis, 24 Juni 2021 sekira pukul 04.30 Wita. Saat itu, korban berinisial ES (34) hendak melaksanakan salat subuh, lalu kemudian menyimpan Handphone Merk Realme 6 di kamar tidur korban, setelah itu korban kemudian melaksanakan salat subuh

Setelah salat subuh, korban kemudian kembali ke kamar dan melihat Handphone miliknya telah hilang dicuri, dimana saat itu jendela kamar tidur korban juga sudah terbuka dan terdapat bekas cungkilan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000.

Atas kejadian tersebut, korban yang menrupakan warga Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu itu melapor kejadian tersebut ke Polres Luwu dengan LP/72/ VI/2021/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT,  Tanggal, 24 Juni 2021. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak dan berhasil menangkap SF.

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita