SimpulRakyat.co.id, Luwu – Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi ujung tombak pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam lingkup pemerintah daerah, ASN memiliki tugas pelayanan serta eksekutor terhadap program yang dijabarkan dari Visi-Misi Bupati.
Untuk itu, keberhasilan Bupati dalam memimpin suatu daerah sangat tergantung dari kemampuan, dan kedisiplinan ASN di wilayah tersebut menjalankan instruksi pimpinannya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu memiliki 5834 PNS. 2313 laki-laki dan 3521 perempuan.
Dengan jumlah pegawai yang begitu fantastis, maka perlu kebijakan strategis guna membuat ASN bekerja maksimal.
Bupati Luwu, Basmin Mattayang kemudian menata ASN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Sumber Daya Manausia (BKPSDM).
Ia kemudian memastikan dalam penataan ASN di Luwu harus dilakukan secara professional, bukan atas dasar like or dislike tetapi yang pertama melihat Background pendidikan. Yang kedua, adalah terkait komptensi dan yang paling penting dalam menempatkan pejabat pada posisi strategis wajib melihat riwayat kinerjanya.
Hal tersebut dapat dilihat melalui Job Fit yang digelar oleh BKPSDM kabupaten Luwu bekerjasama dengan Badan Kepegawaiaan Provinsi Sulawesi Selatan.
BKPSDM Kabupaten Luwu melalui sekertarisnya, Andi Muhammad Ahkam Basmin menjelaskan jika penataan ASN di Kabupaten Luwu dimulai dengan memperbaiki pelayanan kepangkatan bagi ASN.
Menurutnya, salahsatu faktor ASN kurang maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dikarenakan ASN sendiri disibukkan mengurus administrasi pribadinya.
Misalnya, ASN yang hendak naik pangkat dulunya wajib mengumpulkan setumpuk berkas. Waktu yang harusnya digunakan untuk pelayanan ke masyarakat, dulunya tersita untuk mengurus berkas pribadi ASN.
Untuk itu, BKPSDM setelah melakukan study tiru di beberapa wilayah, ahirnya memudahkan ASN dalam melewati proses kenaikan pangkat. Tidak lagi membawa setumpuk berkas, namun hanya membawa berkas yang diperbaharui seperti skp tahunan, penilaian kinerja, dan gaji berkala.
Atas perubahan tersebut, BKPSDM Kabupaten Luwu yang dulunya tidak masuk dalam kategori setiap pengumuman pencapaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah berjalan 6 bulan masuk dalam kategori 10 besar indikator percepatan mutasi kepangkatan yang diadakan oleh BKN.
Di priode oktober prestasi BKPSDM Luwu melejit. Tercatat, masuk di kategori 5 besar tahun 2020. Masih dalam upaya meminimalisir urusan pribadi ASN agar fokus melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat, BKPSDM Luwu kemudian membantu ASN yang baru pindah dari suatu dareh lain maupun dari satu instansi ke instansi lainnya.
“Dulu, orang yang baru pindah dari suatu daerah atau suatu instansi, mesti bawa sendiri berkas ke kasda, untuk perpindahan gajinya. Saat ini tidak demikian lagi, jika naik pangkat atau mutasi, semua berkas diurus oleh BKD. Kalian tinggal terima. Tujuannya agar tidak mengganggu efektifitas kerjanya teman-teman,” kata Ahkam.
Setelah menyelesaikan persoalan hak ASN dalam mendapatkan pelayanan, BKPSDM kabupaten Luwu beranjak membenahi kewajiban ASN dalam melakukan pekerjaan.
Diawali dengan melakukan konsultasi dengan BKN, membuka regulasi yang mengatur baik peraturan menteri, surat edaran, hingga peraturan presiden (PP).
Kepala Sub bidang penilaian kinerja BKPSDM Kabupaten Luwu, Andi Lambau mulai melakukan penilaian kinerja secara rutin, baik dari kehadiran yang dapat di lihat dari absen, maupun melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Jadi, beberapa kali ini kita lakukan monitoring ke lapangan. Kami tidak mau lagi ada ASN yang ada perasaan karena tidak suka dengan tempat kerja ini, jadi sesukanya masuk kerja atau tidak. Saat ini, kalau tidak masuk, ya kami berikan sangsi. Kami punya harapan berdasarkan petunjuk sesuai Visi dan Misi pak bupati, kita mau ASN di Luwu ini professional. Baik di wilayah tingkat kelurahan, maupun di pustu, semua professional. Kita tidak mau dengan alasan jauh, tidak punya kendaraan, sedangkan fasilitas setelah kita pantau, sampai ji di tempat kerja,” tambah Ahkam.
Atas dasar hasil pemantauan dan monitoring langsung ke Lapangan, BKPSDM telah mengeluarkan surat teguran kepada 40 ASN yang didapati melakukan pelanggaran. 2 ASN lainnya mendapatkan surat penjatuhan penjatuhan hukuman disiplin sangsi. Sehingga total sebanyak 42 orang di tahun 2021 mendapatkan surat dari BKPSDM terkait persoalan kinerja.
Ahkam menerangkan jika kedepannya, dengan adanya peraturan menteri pemberdayagunaan aparatur terkait penilaian kinerja pola kariri, ASN di Luwu dapat berubah. Yang dulunya PNS ini berada di Zona nyaman, sekarang dapat beralih ke zona yang lebih kompetitif. Merka harus bersaing untuk mendapatkan promosi. Pasalnya, saat ini untuk mendaptkan promosi, prosesnya akan dilakukan lebih transparan, seseuai permenpan terkait menejemen talenta, setiap ASN sudah tau ujung karirnya.
Manajemen talenta menurut Ahkam menjadi peluang dan juga memudahkan ASN yang punya potensi tetapi merasa tersisihkan karena dampak politik.
“Pak bupati waktu ujian doctor kan judunya dampak itu. Meminimalisir dampak politisasi ASN. Nah kasian teman-teman ASN ketika diarahkan untuk berpolitik, jadi penempatan pejabat tidak berdasarkan kompetensi jika dipolitisasai. Tujuan menteri pemberdayaan aparatur sipil negara mengadakan ini talent pool untuk meminimalisir itu. Mulai dari eseleon IV, eseleon III itu melalui uji kompetensi namanya. Sekarang siapapun boleh, semua punya hak yang sama , punya kesempatan yang sama,” tegasnya.
Atas upaya-upaya yang dilakukannya dalam memberikan sanksi disiplin, BKPSDM berharap ada efek jera terhadap ASN di Kabupaten Luwu yang selama ini kerap melakukan pelanggaran disiplin, baik dari aspek kehadiran maupun dari segi kinerja. Ahkam dengan dengan tegas akan terus menegakkan aturan-aturan yang ada demi memaksimalkan kinerja ASN. Priode saat ini disebutnya menitik beratkan kedisiplinan bagi pegawai. Pegawai yang dinilai tidak disiplin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Terakhir saya ingin sampaikan terkait pengangkatan dan penempatan. Saat pengangkatan banyak kasus seperti ini. CPNS ketika dia terangkat dia langsung mau pindah kabupaten maupun tempat kerja. Untuk diketahui, setiap pengangkatan baru mulai 2017 mereka menandatangani kontrak tidak boleh pindah selama 10 tahun, 5 tahun minimal. Dengan alasan apapun. Jadi ketika mereka pindah, ngotot, maka siap diberi sangsi pemberhentian tidak dengan terhormat. Kenapa BKN buat itu karena daerah yang setengah mati, ketika sudah kita usul 19 formasi yang kosong. Yang masuk dari berbagai daerah. Bukan orang daerah. Setelah terangkat mereka minta pindah, padahal mereka mendaftar di formasi yang kita usulkan karena kita anggap bahwa tempat itu membutuhkan tenaga ini,” kunci Ahkam.
Reporter: M Fatwa
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan