SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pesta ulang tahun yang salah satu Selebgram insial SD yang berlangsung di The Culture Club, Jl Gontang Raya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (29/8) malam, ditertibkan Tim Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar.

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan.

“Kami mendapat laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kemudian Ibu Muji mengatakan, bahwa ada party, ulang tahun, aturannya tidak boleh bawa kamera dan menggunakan dress hijau,” ungkap Iqbal kepada awak media di Makassar.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasatpol PP Makassar langsung memerintahkan Tim Satgas Raika Kecamatan Tamalate untuk menertibkan pesta ulang tahun itu.

“Kita prioritaskan pengetatan wilayah,” lanjut dia.

Setelah berada di lokasi pesta, lanjut Iqbal, Ketua Satgas Tamalate mengimbau agar pesta dihentikan, dan pihak pelaksana bersikap kooperatif dengan langsung menghentikan acara itu.

Hasil screenshot Surat Edaran Wali Kota Makassar No: 443.01/413/S.Edar/Kebangpol/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV di Kota Makassar.

Iqbal juga memastikan bakal melakukan penertiban di sejumlah tempat yang berpotensi kerumunan berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar, Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19.

“Ini sudah sesuai dengan surat edaran Wali Kota Makassar, terkait perpanjangan PPKM,” pungkas Kasatpol PP Makassar ini.

Sekadar diketahui, dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menegaskan mal hanya bisa buka maksimal 50 persen sampai pukul 20.00 Wita, begitu pun dengan usaha tempat hiburan malam (THM), hanya diizinkan beroperasi hingga  jam 8 malam dengan kapasitas 25 persen.

Reporter: Abd Gaffar
Editor: Sukma Paramita