Terungkap, Peserta Tarung Bebas Makassar Tergiur Pembagian Hasil Penjualan Tiket

  • Whatsapp
Hasil screenshot youtube video aksi perkelahian jalanan di Makassar.

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Terungkap, selain suka, pelajar yang ikut dalam “tarung bebas” di Kota Makassar tergiur iming-iming hadiah yang cukup besar jika keluar jadi pemenang dalam sebuah pertarungan, nilainya mencapai Rp 1,5 juta.

Hal itu dibeberkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol AKBP Jamal Faturrahman kepada wartawan di Kota Makassar, Kamis (5/8/2021), usai mengamankan delapan pelajar yang diduga terlibat dalam “tarung bebas” tersebut.

Baca Juga

“Selain suka, ya hadiah juga yang menarik mereka,” ujar dia.

Diketahui, hadiah dari tarung bebas ini diberikan oleh sponsor, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Penyelenggara menawarkan pembagian hasil dari tiket penonton, yang dihargai Rp 10 ribu, sehingga total yang ditawarkan bagi pemenang sebesar Rp 1,5 juta.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) akan memberikan pendampingan hukum kepada delapan pelajar yang ditangkap polisi karena mengikuti tarung bebas.

“Kita siap mendampingi mereka, tetapi kita tunggu dulu pemeriksaan yang ada di polisi,” kata Ketua TRC P2TP2A Kota Makassar Makmur kepada wartawan.

Menurut Makmur, pihak kepolisian biasanya akan mengirimkan anak-anak ke pihak mereka setelah menjalani pemeriksaan. Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kasus tarung bebas yang diikuti oleh para pelajar itu. Pihaknya juga mengaku siap memberikan konsultasi kepada pelajar ini.

“Nanti kalau sudah dititip, akan jalan konselingnya juga. Anak-anak ini juga akan diberi siraman rohani selama di sini nantinya,” terang dia.

Pihaknya juga mengaku siap memberikan pendampingan hukum kepada para pelajar ini jika akhirnya kasus mereka masuk ke pengadilan. Polisi saat ini telah menjerat pelaku tarung dengan Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Sementara penonton dijerat Pasal 56 KUHP. (*)

Jangan Lewatkan