SimpulRakyat.co.id, Makassar – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun APBD perubahan tahun anggaran 2021.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani saat menghadiri Ekspose KUA PPAS, di Kantor DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (18/8).
“Perubahan KUA dan PPAS menjadi pedoman bagi kita semua dalam menyusun APBD perubahan tahun anggaran 2021. Jadi, secara normatif, perubahan dilakukan karena terdapat asumsi yang tidak sesuai dengan target di KUA dan PPAS pokok,” kata Abdul Hayat yang juga Koordinator Banggar.
Abdul Hayat menambahkan, termasuk di dalamnya rencana pemerintah provinsi mengakses dana dari PT SMI untuk membangun stadion yang ditangguhkan karena pemerintah pusat dalam perjalanannya ada perubahan regulasi. Pemulihan ekonomi dengan skema pinjaman yang sebelumnya tanpa bunga, saat ini diberikan bunga 6 persen. Sehingga, ia berkesimpulan bahwa akan membebani APBD kedepan.
“Kita berharap pada saat menyusun perencanaan tahun 2021 ini, pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali dengan baik. Sehingga, target pendapatan dilakukan optimasi. Namun kondisinya, belum sesuai harapan,” harapnya.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2022 dan APBD perubahan tahun anggaran 2021.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Ketua Badan Anggaran Fakhruddin Rangga, serta Tim TAPD beserta OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel.
Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan