SimpulRakyat.co.id, Luwu – Guna memastikan penerapan protokol kesehatan (Prokes), Tim Satgas Penanganan Covid-19 gencar melaksanakan patroli dialogis.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Luwu Basmin Mattayang, No 360/181/BPBD/VIII/2021 pada 3 Agustus 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus tersebut.

Kali ini, Tim Satgas Covid-19 menyasar sejumlah tempat keramaian di Kabupaten Luwu, Jumat (6/8), untuk memastikan penerapan Prokes.

Dalam operasi tersebut, Tim Satgas tak hanya menegur warga yang tak memakai masker, namun pihak Satgas tak segan-segan memberi hukuman berupa push up untuk memberi efek jera bagi warga yang melanggar Prokes.

Screenshot Surat Edaran Bupati Luwu No 360/181/BPBD/VIII/2021, tanggal, 3 Agustus 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus.

Sekadar diketahui, dalam surat edaran yang berlaku dari 3 hingga 23 Agustus ini, Bupati Luwu menginstruksikan TNI-Polri, SKPD hingga Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 hingga penerapan Prokes.

Kendati demikian, dalam surat edaran tersebut, Basmin Mattayang juga menekankan untuk memperhatikan dan memberikan bantuan logistik kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid.

Selengkapnya baca Surat Edaran PPKM dan Optimalisasi Satgas Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita