SimpulRakyat.co.id, Luwu – Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negri (Mendagri) Republik Indonesia, nomor 141 /4251/SJ, dipastikan Pilkades Serentak di Seluruh Indonesia ditunda.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut menjelaskan penundaan Pilkades Serentak dengan alasan Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Berkenan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara/(i) (Bupati) melakukan penundaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu, dalam kurun waktu 2 bulan,” tulisnya, Jakarta 9 Agustus 2021.

Selain itu, Bupati di seluruh Indonesia diminta untuk berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan empat parameter. Di antaranya, menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian, serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu, Arfan Basmin menyebut keputusan mendagri sudah sangat tepat. Pasalnya hal ini menyangkut kesehatan dan nyawa masyarakat.
“Alhamdulilah, Sudah keputusan yang tepat, Mari kita sama sama menjalankan perintah dari surat edaran tersebut, Ini menyangkut kesehatan dan nyawa seseorang,” singkatnya saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021) sore.
Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan