SimpulRakyat.co.id, Luwu -Setiap insan pasti menginginkan kehidupan yang layak dan bahagia. Untuk itu, kerja keras dengan berbagai upaya harus dilakukan dalam mencapai cita-cita tersebut.
Begitu pula dalam membina rumah tangga, setiap pasangan pasti menginginkan keluarga yang sakinaah mawaddah warohmah, sehingga menjadi hal wajib untuk setiap pasangan untuk saling mendukung dalam mencapai cita-cita tersebut.
Namun, tidak semua pernikahan berkahir bahagia hingga dipisahkan oleh maut seperti dalam kisah Romeo dan Juliet. Beberapa diantaranya harus tersandung persoalan, hingga berujung pada perceraian, meski perceraian adalah ketakutan terbesar setiap pasangan yang telah berumah tangga.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengacara di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Belopa, Ilham menceritakan jika kebanyakan cliennya bercerai karena adanya dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal berasal dari dalam sebuah rumah tangga, misalnya pasangan yang kerap merendahkan pasangannya, suami yang tidak bekerja kurang maksimal, sering kabur dalam perdebatan, atau konflik sering mendsekripsikan pasangan dalam sudut pandang yang negatif.
Faktor itulah yang kerap menibulkan percekcokan dan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga sehingga menjadi alasan kuat untuk terjadi perceraian.
Yang kedua adalah faktor eksternal. faktor eksternal berasal dari luar sebuah rumah tangga, seperti mertua, keluarga, maupun tetangga atau teman dekat. Meski tidak bersentuhan langsung dengan proses perceraian, namun faktor eksternal ini berpengaruh kuat dalam memupuk keretakan yang terjadi karena faktor internal.
Contohnya, seorang teman dekat yang menjadi selingkuhan sengaja menghasut istri sahabatnya untuk menggugat cerai degan iming-iming pernikahan yang lebih matang.
Di pengadilan agama, kasus perceraian dibagi menjadi dua kategori yaitu cerai talak jika seorang suami menggugat cerai istrinya, sedangkan cerai gugat jika seorang istri menggugat cerai suaminya.
Sejak berpisah dengan pengadilan agama Palopo di tahun 2018, Ketua Pengadila Tinggi Agama Makassar, Dr. Hj. Aisyah Ismail mengungkapkan jika di pengadilan agama Luwu terjadi trend peningkatan kasus perceraian.
Berdasarkan data resmi yang diberikan Pengadilan Agama Belopa, melalui Paniteranya, Zulfian terungkap bahwa pada tahun 2020, sebanyak 579 pasangan suami-istri menempuh upaya bercerai. Sedangkan di awal tahun 2021 sejak bulan januari hingga kini sudah lebih dari 300 pengguat yang hendak bercerai.
Meski tingginya angka perceraian, bukan berarti proses percerian terbilang mudah. Sejumlah tahapan dan proses panjang wajib dilalui bagi setiap pasangan yang hendak menggugat cerai pasangannya.
Selain proses panjang, setiap orang yang menggugat cerai wajib dikenakan biaya perkara. Untuk biaya perkara di Pengadilan Agama Belopa disebut bervariatif, tergantung dari zona kecamatannya, dan kesulitan mengakses wilayahnya.
Misalnya penggugat yang tinggal di Belopa dikenakan biaya Rp. 80.000 per tiap satu panggilan, sedangkan yang berlokasi di Bastem dikenakan tarif lebih mahal lagi.
Untuk kasus cerai gugat, biasanya dalam proses perkara memerlukan paling sedikit 5 kali persidangan. 2 kali sidang menghadirkan pemohon, dan 3 kali persidangan menghadirkan termohon.
Sedangkan untuk kasus cerai talak, biasanya dalam proses perkara memerlukan paling sedikit 7 kali persidangan. 3 kali menghadirkan pemohon dan 4 kali menghadirkan termohon.
Jika dalam proses persidangan dihadiri kedua pihak dari termohon dan pemohon maka pengadilan akan mengambil langkah awal untuk melakukan mediasi. Ceramah serta nasehat diberikan kepada kedua pihak kiranya dapat mempertimbangkan kembali keinginan untuk bercerai.
Jika kedua pihak atau salahsatunya tetap bersikeras meski telah dilakukan mediasi, maka pengadilan akan meminta kedua pihak bercerai tanpa memutus silaturrahmi.
Berikut syarat dan gambaran proses cerai di Pengadilan Agama Belopa:
Syarat Cerai
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 rangkap (1 rangkap materai 6.0000 cap pos)
2. Fotokopi buku/akta/kutipan nikah sebanyak 2 rangkap (1 rangkap materai 6.000 cap pos)
3. Serat keterangan Ghaib dari Kantor Desa/Kelurahan bagi yang tidak mengetahui alamat termohon/tergugat. sebanyak (1 rangkap materai 6.000 cap pos)
4. Surat permohonan/gugatan yang telah ditandatangani oleh pemohon/penggugat sebanyak 6 rangkap.
Syarat pendaftaran dan alur perkara secara oline
1. Membawa data-data berup Email Google yang aktif, KTP yang masih berlaku, Buku rekening
2. Melakukan pendaftaran pada akun e-court https://tinvurl.com/w8j8fko
3. Membawa asli buku/akta/kutipan nikah
4. Membawa file surat permohonan yang telah ditandatangani oleh pemohon format pdf dan word
5. Proses pendaftaran dilakukan oleh admin PA Belpa yang didampingi pihak berperkara samapai selesai
6. Pemberitahuan sidang pertama akan dipanggil melalui email
7. Pada saat sidang pertama, apabila kedua bela pihak hdair maka akan menempuh proses mediasi
8. Pada persidangan setelah mediasi, majelis bersama pihak akan menentukan court celender jadwal persidangan
9. Persidangan dengan agenda jawaban, replik, duplik, kesimpulan akan dilakukan secara online melalui aplikasi e-court
10. Persidangan dengan agenda pembuktian dilakukan dengan cara manual. (pihak menghadirkan asli bukti tertulis dan 2 orang saksi)
11. Putusan perkara tersebut aka dikirim ke email para pihak melalui aplikasi e-court.
Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan