SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur inisial PA (15), resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar, pada 2 Agustus 2021 lalu. Laporan itu diterima Satreskrim Polrestabes Makassar.

PA diduga menjadi korban pemerkosaan R (58) pada bulan Mei lalu di Tidung Mariolo, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Berdasarkan informasi dari korban, R sudah 4 kali melakukan tindakan bejat itu ditempat yang berbeda, di antaranya 3 kali di kamar hotel dan 1 kali di rumah kosong dekat tempat tinggalnya.

“R mengancam menggunakan pisau cutter saat dia mengajak saya pergi ke Hotel,” ungkap korban saat diwawancarai awak media, Sabtu (28/8).

“Dia bawa saya ke Hotel, di jalan Emmy Saelan, dan mengikat tangan saya menggunakan tali rafia,” tambah dia.

Surat tanda penerimaan bukti laporan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak di bawah umur di Makassar. (Foto: Restu/SimpulRakyat.co.id).

Lanjut dikatakan, setiap selesai melakukan tindakan bejat itu, dia memberi korban uang Rp50 ribu, serta mengancam dia agar tidak hal itu diberitahukan kepada orang lain.

“(Ancam) akan membunuh keluarga saya kalau sampai ketahuan orang lain,” tutur dia.

Keluarga korban, Uni berharap agar pelaku segera ditangkap, agar tidak menimbulkan gesekan dari pihak keluarga kepada keluarga terduga pelaku lantaran melihat kondisi si korban mulai dikucilkan di lingkungannya dan masih trauma atas pemerkosaan tersebut.

“Kami dan keluarga akan melanjutkan kasus ke Polda Sulsel dan Komnas Perlindungan Anak, jika penyidik Polrestabes lambat menyikapi keresahan pihak keluarga korban,” tutur Uni menambahkan.

Sementara itu, TRC UPT PPA Kota Makassar Makmur saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa hasil tes psikologi telah diserahkan ke pihak penyidik Polrestabes Makassar.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa menghadirkan saksi Ahli dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat, guna mempercepat proses penyelidikan,” harap Makmur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian tersebut. Kanit PPA Muhammad Rivai yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini.

Penulis: Restu
Editor: Ahmad