SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepolisian Resor Luwu mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang yang terjadi di Dusun Lataggiling, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (28/7/ 2021) lalu.
Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Luwu dan Satreskrim Sektor Bua dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan sebilah parang (anirat) di Dusun Labokke Desa Puty Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dan di Dusun Kombong Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (29/7/2021) pukul 02.00 Wita.
Berdasarkan informasi, Kamis, 28 Juli 2021 sekira Pukul 14.50 Wita, saat itu korban sementara berada di rumah kost miliknya dan sementara beristirahat,
Kemudian terduga pelaku yang berjumlah 9 orang, yakni Muh Rafli (18) berteman masuk ke dalam rumah kost milik korban LS (28) dimana 2 orang pelaku saat itu Fikram (22) dan Dicky Ramadhan (21) masing-masing membawa sebilah parang.
Langsung melakukan pemarangan terhadap korban pada bagian lengan, pinggang, rusuk, dada serta bagian belakang korban, sementara pelaku Rafli (18), Ikram (25) dan Arif langsung melalukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong (Tinju).
Sedangkan pelaku lainnya yakni Sardi (23) Ikram , Gilang (18) dan Amran(28) menjaga di pintu rumah kost milik korban sampai para pelaku selesai melakukan penganiayaan terhadap korban dan setelah itu para pelaku kemudian meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya diketahui identitas masing-masing para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Selanjutnya tim kemudian menuju ke lokasi persembunyian pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Labokke, Desa Puty, Kecmatan Bua, Kabupaten Luwu dan di Dusun Kombong, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua. Hingga akhirnya tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku dan barang bukti 1 bilah parang dengan panjang sekitar 30 Cm lengkap dengan sarungnya, 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One Warna Merah Putih,” tegas Jon menceritakannya.
Jon melanjutkan bahwa pelaku beserta barang bukti kita Amankan ke Polsek Bua Polres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut sementara 2 orang pelaku lainnya, yakni Ikra dan Ari masih dalam penyelidikan.
“Motif dari pelaku Rafli mengajak rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, karena mengira kalau korban menjalin hubungan asmara dengan adik pelaku Rafli, namun ternyata para pelaku salah sasaran dimana lelaki yang menjalin hubungan dengan adiknya bukan lah korban melainkan orang lain. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka atau tebas sebanyak 14 luka pada bagian tubuh korban,” tutup Jon Paerunan.


Tinggalkan Balasan