SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Jalan umum Dusun Siapa Desa Lemopacci Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, pada Selasa (20/7/2021) sekira pukul 09.30 Wita.
Kecelakaan melibatkan sebuah sepeda motor Honda CFR tanpa Plat menabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
Berdasarkan informasi, berawal saat sepeda Motor Honda CRF tanpa plat dikendarai AA (16), warga Desa Lempopacci, bergerak dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang menabrak pejalan kaki AF (6) warga Desa Lempopacci kec Suli Kab Luwu yang menyeberang dari arah utara ke selatan, sehingga terjadilah Laka lantas.
Akibat kecelakaan tersebut, pejalan kaki AF (6) mengalami Luka robek pada dahi, luka robek kepala atas, bengkak pada wajah, tidak sadar dan MD di RS Hikmah Belopa.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dengan olah TKP dan mengamankan barang bukti, serta mekoordinasi dengan RS Hikmah Belopa dan menghubungi keluarga korban.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muh Ali membenarkan kejadian tersebut.
“Unit Gakkum Satlantas Polres Luwu sudah tangani, sementara kita proses sesuai hukum dan sementara dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti,” tegas Muh Ali.
Terpisah, Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto mengimbau semua orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun karena dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Lanjut dijelaskan, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan”.
“Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II,” ujar Fajar.
Fajar melanjutkan, jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.
AKBP Fajar Dani Susanto juga menerangkan, jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.
“Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim,” tegas Fajar.


Tinggalkan Balasan