SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepala Kepolisian Sektor Bupon Iptu Py Catur Suhendra SH membubarkan judi sabung ayam di Dusun Almanar, Desa Buntubatu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Minggu (25/07/2021) lalu.

Setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, Kapolsek Iptu Catur mengumpulkan anggota yang sedang piket lalu memberikan arahan kemudian memimpin anggotanya menuju TKP.

Sebelum tiba di TKP kehadiran petugas Polsek Bupon dilihat oleh salah satu warga setempat. Kemudian lari memberitahukan temannya, sehingga para pelaku judi sabung ayam berhamburan sambil membawa ayam aduannya.

“Saat pembubaran judi sabung ayam tersebut tidak ditemukan para pelaku dan tidak ada barang bukti yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Kapolsek Bupon bersama anggota membongkar arena judi sabung ayam dan membakarnya di TKP.

“Kami tidak akan tolerir yang berkaitan penyakit sosial masyarakat termasuk kegiatan sabung ayam dan kami akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kegiatan sabung ayam ini agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

“Pembubaran judi sabung ayam itu, mengingat kegiatan seperti ini sangat meresahkan warga sekitar serta bisa menjadi pemicu timbulnya gangguan Kamtibmas,” tambahnya.