SimpulRakyat.co.id, Makassar – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, kader Partai Amanat Nasional (PAN), Amiruddin tengah menuai sorotan publik.
Hal itu lantaran Amir diduga membangun tembok di pintu masuk Rumah penghafal Alquran (Tahfiz) Nurul Jihad di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berita itu akhirnya sampai di telinga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulsel, Ashabul Kahfi Djamal. Mendengar kabar tersebut, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tergas terhadap kadernya itu.
“DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” tegas Ashabul Kahfi Djamal dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/7).
Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai-nilai perjuangan PAN.
“Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN,” kata dia.
Tidak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amiruddin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang. Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle untuk mengambil tindakan,” tuturnya.

Sementara itu, Amiruddin membantah kabar tersebut. Kata dia, jalan itu bukan akses utama menuju rumah Tahfiz, namun jalanan itu lorong buntu.
“Itu bukan jalan umum, antara rumahku dan rumah Tahfiz memang ada tembok pembatas,” kata dia di hadapan sejumlah awak media, Jumat malam (23/7/2021).
Lanjut dikatakan, sebelumnya pembina rumah Tahfiz meminta izin kepadanya untuk membobol tembok tersebut dengan alasan hendak memasukkan bahan bangunan. Pembina rumah Tahfidz itu juga berjanji, beberapa hari kemudian akan ditembok kembali.
“Tapi, hingga beberapa hari tak kunjung ditembok. Akhirnya, kami yang menemboknya sendiri,” kilah dia.
Sementara itu, soal berita yang menyebut dirinya terganggu dengan aktivitas anak Tahfiz, dirinya juga membantah keras.
Sekadar diketahui, tembok pagar yang dibangun menutup dua pintu belakang Rumah Tahfiz Alquran itu telah dibongkar anggota Satpol PP Kota Makassar, Sabtu 24 Juli 2021, sekira pukul 10.00 Wita. Alasan pembongkaran itu lantaran tembok yang dibangun Amiruddin itu menyalahi aturan karena di atas fasilitas umum (Fasum). (*)


Tinggalkan Balasan