SimpulRakyat.co.id, Luwu – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berpotensi dimajukan tahun 2022 mendatang mulai marak dibahas. Baik pada diskusi nonformal masyarakat maupun di jejaring social media.
Geliat politik pesta demokrasi tersebut tidak dapat disembunyikan, dan semakin jelas terlihat di permukaan. Hal tersebut terbukti dari mulainya bermunculan figure-figur yang selama ini menghiasi panggung politik di tanah Luwu.
Tidak hanya wajah lama, sejumlah figur baru nampak tidak ingin melewatkan peluang lima tahun sekali itu untuk berkesempatan menjadi pemimpin daerah.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan Reporter Kampung Pakde, ruang-ruang public seperti warung kopi mulai membicarakan figure yang berpotensi menduduki kursi jabatan setelah ditinggalkan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang yang dipastikan tidak akan mengikuti ajang tersebut, berdasarkan aturan sudah menjabat dua priode. 12 nama kemudian harum terdengar.
Selain mengenai bakal calon, diskusi publik juga diwarnai dengan pertanyaan, apakah pemilu akan digelar pada tahun 2023 ataukah akan digelar sesuai wacana terbaru, pada tahun 2022 mendatang?
Menjawab pertanyaan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, melalui coordinator divisi perencanaan, data dan informasi, Adly Aqsha mengungkapkan siap menggelar pemilihan kepala daerah pada 2022.
Sejumlah persiapan telah dilakukan, baik konsolidasi internal, juga intens melakukan rapat pleno tiap bulannya untuk membahas potensi-potensi kendala yang mungkin dihadapi menjelang pesta demokrasi mendatang.
Berdasarkan peraturan KPU RI nomor 181, rapat pleno diagendakan tiap bulannya. Bebrapa waktu ini KPU Kabupaten Luwu lebih fokus membahas persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diketahui DPT pada pemilu sebelumnya tercatat sebanyak 255.825 orang.
Sedangkan berdasarkan hasil rapat pleno pada bulan Desember 2020 lalu, pemilih bertambah pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tercatat sebesar 261.473 orang pemilih.
Pada angka tersebut terdapat selisih yang menunjukkan jumlah pertambahan sementara pemilih pada pemilu yang akan datang yakni sebesar 5.648 orang pemilih.
Masih menurut Adly, jumlah daftar pemilih dapat saja berubah pada tiap dilakukannya rapat pleno. Bisa saja berkurang dan bisa pula bertambah.
Factor-faktor yang membuat bertambahnya DPT, di antaranya bertambahnya penduduk berdasarkan catatan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), menunjukkan penduduk yang genap berusia 17 tahun, atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, pindah domisili ke wilayah administratif pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el.
Ada pula faktor yang membuat berkurangnya jumlah DPT, di antaranya penduduk yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berpindah domisili keluar dari wilayah administratif pemilihan, menjadi anggota tentara nasional Indonesia (TNI) atau kepolisian Negara Republik Indonesia, atau karena adanya penduduk yang meninggal dunia.
Diketahui, Daftar nama pemilih sementara yang tercatat di KPU berpatokan dari data yang diberikan Disdukcapil, sehingga akurasi data Disdukcapil disebut sangat mempengaruhi kualitas Pilkada di masa yang akan datang.
Meski demikian, sejumlah langkah-langkah awal untuk memverifikasi dilakukan KPU demi untuk memastikan keakuratan data. Misalnya, KPU menjalin kemitraan dengan imam-imam masjid menjadi opsi mendapatkan informasi terkait pencatatan orang meninggal.
Selain imam masjid, komunikasi juga dilakukan bersama asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu.
“Orang meninggal akan masih tetap tercatat sebagai pemilih jika namanya masih terdaftar di sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sebelum dilaporkan ke Disdukcapil dengan membawa surat keterangan dari desa setempat. Hak suara orang meninggal seperti ini kerap dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab pada hari pemilihan, sehinga dapat mencoreng kualitas demokrasi,” kata Adly.
Meski KPU Luwu telah menyatakan siap secara personal jika Pilkada digelar pada tahun 2022, namun tetap menunggu keputusan dari KPU RI.
Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan mengatakan RUU tersebut masih berproses dan masih dibahas di Komisi II DPR RI.
“Saat ini kita tetap mengikuti aturan yang ada dimana Pilkada Luwu akan dilaksanakan di tahun 2023. Tetapi, jika memang disepakati akan diajukan di tahun 2022, kita harus siap melaksanakannya,” pungkas Hasan Sufyan.


Tinggalkan Balasan