SimpulRakyat.co.id, Luwu – Setelah mengundang Wajib Pungut Pajak pengguna alat transaksi pajak online (M-pos), pada 2 juli lalu, kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi bersama para pekerja proyek.

Rapat koordinasi tersebut digelar untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan bantuan tahun anggaran 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, hadir memimpin rapat. ia juga memberikan bimbingan terkait peraturan daerah (Perda No 3 tahun 2011

“Rapat Koordinasi Perpajakan Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Tahun Anggaran 2021, serta membawa dokumen RAB sebagai dasar perhitungan material yang di gunakan pada proyek tersebut, sesuai peraturan daerah Kabupaten Luwu No 3 tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak penerangan jalan, Pajak mineral bukan logam dan Bantuan, Pajak parkir, Pajak air tanah dan Pajak sarang burung walet.

Salain Kepala Bapenda, hadir pula Direktur Rajasa Tomaks Globalindo, Kepala Bidang Pajak,Kepala UPTD Pajak Daerah, Para Kasubid Pajak daerah, PPK Proyek Kantor Pengadilan Agama. rapat tersebut digelar di i Ruang Rapat Kepala Bapenda Luwu, pada Kamis, (22/7) siang.

Penulis: M. Fatwa

Editor: Sukma Paramita