SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menyikapi kejadian yang sempat viral pada media massa atas dugaan penganiayaan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dilakukan oleh Oknum Satpol PP atas dasar hukum kegiatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Akhirnya Ketua Badan Peneliti Peraturan Perundang-Undangan (BP4), Muhammad Bahar Razak angkat bicara.

“Pada awalnya, kegiatan ini adalah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar gubernur, bupati dan wali kota melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana dasar hukumnya yang tertuang dalam ‘Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali’. Adapun jika pelaksanaan PPKM ini dilakukan di luar pulau Jawa seperti di Sulawesi atau mungkin di Kalimantan, saya kira aparat Penegak Hukumnya harus mengerti secara jelas dan tegas,” kata Bahar lewat rilis tertulisnya ke Kantor Berita Simpul Rakyat di Pangkep, Sabtu (17/7).

Lanjut dikatakan, pemerintah daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, sebelum melaksanakan baik itu penertiban, pengawasan Darurat Corona Virus Disease 2019 di tengah masyarakat, ada baiknya kepada para petugas yang akan diturunkan dibekali dengan ketentuan-ketentuan hukum yang cukup, agar tidak menimbulkan masalah dan pada akhirnya berdampak Hukum seperti yang terjadi di Kabupaten yang terkenal dengan istilah “Ewako”. (*)