SimpulRakyat.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu, Bustan menyebut pemilihan kepala desa serentak yang rencananya digelar pada November mendatang, bisa saja ditunda.

Namun, penundaan dengan alasan Covid-19 tersebut, harus atas persetujuan bersama sejumlah pihak terkait.

“Kita perlu sinergikan dengan Satgas (Covid-19) Kabupaten, anggota dewan, Jika itu (penundaan) diusulkan, kami akan sampaikan ke pak Bupati untuk bersurat ke provinsi dan kemudian dilanjutkan ke pusat. Kami di DPMD kalau itu persoalan kemanusian, bisa ditunda, kenapa tidak,” kata Bustan saat ditemui di Ruangannya, Selasa, (13/7/2021) siang.

Meski berpotensi ditunda, Bustan menyebutkan tahapan pilkades serentak masih akan terus berjalan hingga ada keputusan resmi penundaan tersebut.

“Tapi ini (penundaan) harus alasan jelas, apakah ini keputusan bersama satgas Covid, atau adakah yang menjadi rujukan atas penundaan itu. Sampai saat belum ditetapkannya penundaan itu, kami akan tetap jalan, tahapan-tahapan akan terus berjalan,” kunci Bustan.

Untuk diketahui, meski dalam permendagri terdapat regulasi pelaksanaan pilkades serentak di masa pandemi, namun masyarakat Kabupaten Luwu meminta Pilkades serentak ditunda. Hal tersebut diungkapkan Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bua beberapa waktu lalu.

“Kesehatan masyatakat di masa seperti ini harus menjadi hal utama. Sebab, tidak menutup kemungkinan kerumunan yang bakal terjadi bisa menjadi tempat penularan covid. Ini tentu sangat tidak diinginkan bersama, ” kata Desi.