SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Narkoba Polres Luwu kembali meringkus warga Luwu inisial KM (25), warga Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu.

Menurut keterangan polisi, tersangka sering kali melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Luwu.

Kini tersangka diamankan pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 13.00 wita dan ditemukan sabu seberat 1.04 gram (kotor) beraama Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan satu unit Hp di salah satu rumah Kos di Belopa.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit 1 Sidik Aipda Andi Irwan dan Kanit 2 Lidik Bripka Andi Arham bersama empat orang personil Satuan Narkoba Polres Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan sabu tersebut ditemukan di kamar mandi yang dilakban hitam yang tersimpan di tempat sabun dan ditemukan barang bukti berdasarkan dengan daftar BB di atas yang pelaku ukui adalah betul miliknya”, ujarnya.

Sabu tersebut lanjutnya, tersangka beli dari inisial (R) yang berdomisili di Kabupaten Wajo, kemudian tersangka diamankan di Polres Luwu untuk proses lebih lanjut.