SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polemik sengketa lahan yang berlokasi di Sarombe, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa memasuki babak baru.
Pasalnya, ahli waris kecewa terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan BPN/ATR Gowa yang terkesen menutup-nutupi data pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak Pemprov Sulsel.
Kasus ini terkuak setelah keluarga ahli waris datang ke kantor Lurah Benteng Somba Opu pada Sabtu (15/5/2021) lalu untuk meminta keterangan bebas sengketa dan ternyata Lurah Benteng Somba Opu menyatakan bahwa lokasi milik ahli waris Hasan Dg Se’re tersebut sudah dibebaskan oleh pihak Pemprov Sulsel dengan alas hak sertifikat.
Hasan Dg Se’re mengatakan, hingga kini ahli waris belum mendapat titik terang dari pihak Pemprov Sulsel, ATR/BPN Gowa hingga Lurah yang terkesan menyembunyikan sesuatu dari pembebasan lahan tersebut.
“Hingga kini lahan ini masih kami kuasai dan kami dari ahli bebas mendirikan bangunan di atasnya, bukti kepemilikan kami berupa rincik asli dan bukti pembayaran Pajak (Sima) dari tahun 1978 sampai 1984 serta putusan MA Tahun 1982 atas tanah kami,” tutur salah satu ahli waris Hasan Dg Se’re.
Sementara itu, Ketua LSM Inakor Gowa (penerima kuasa), Asywar saat ditemui di Warkop Gagga, Kamis (27/5/2021) kemarin menjelaskan, tanah yang disengketakan itu sah milik ahli waris secara fisik dan yuridis serta dikuatkan oleh adanya putusan Mahkamah Agung tahun 1982.
“Kami sangat menyesalkan sikap Biro Aset Pemprov Sulawesi Selatan atas balasan suratnya kepada kami tidak sesuai dengan apa yang kami minta dalam surat tersebut, tetapi hal itu di anggap normatif,” jelasnya.
Lanjut dikatakan, pihaknya ‘mencium’ aroma dugaan korupsi pada pembebasan lahan Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, dasar dugaan korupsi itu kata dia sudah mulai terkuak ke permukaan setelah adanya statement dari biro aset Pemprov bahwa lokasi di Benteng Somba Opu sudah dibebaskan semua oleh pihak pemerintah.
“Kenyataannya bahwa lokasi di lingkungan Benteng Somba Opu masih banyak lahan yang belum dibebaskan, dugaan ini juga dikuatkan setelah ahli waris akan mengurus penerbitan sertifikat tanah mereka, ternyata ditemukan adanya SHM yang terbit di atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris, ahli waris sampai saat belum pernah menerima pembebasan dari pihak manapun, dan informasi pembayaran pembebasan lahan di Benteng Somba Opu tidak transparan,” tegas dia.
“Kami dari LSM INAKOR akan menempuh jalur hukum dan sementara menyusun laporannya untuk kami laporkan kasus dugaan korupsinya ke KPK,” tutup Asywar. (Restu)


Tinggalkan Balasan