SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sangat tegas yang telah meng-syaratkan selain dari hirarki bahwa DPRD dan Kepala Pemerintahan baik itu Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan kota atau yang setingkat dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Demikian dikatakan Peneliti dari Badan Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan, Muhammad Bahar Razak lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Simpul Rakyat, Selasa (18/8/2021).

“Peraturan Perundang-undangan itu diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan,” ujar Bahar.

Selain dari itu kata Bahar, masyarakat harus pula mengetahui dan memahami apa yang namanya “Surat Edaran”. sekalipun Surat edaran adalah merupakan Produk hukum, Namun secara materil bukanlah merupakan Peraturan Perundang-Undangan dan surat edaran hanya sebuah Instrumen administrasif yang bersifat Internal.

“Kemudian jangan salah, bahwa jika ada surat Edaran yang membelakangi Peraturan yang lebih tinggi seperti UU, PP maka Surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab itu hanya Peraturan yang bersifat Kebijakan dan jika perlakuannya tidak bijak dan melanggar hukum, maka dapat dipidana,” tambahnya.

Terakhir kata Bahar, Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karenanya saya berharap Pemerintahan Daerah dan DPRD jangan Serampangan membuat Surat Edaran yang dapat menyesatkan Masyarakat. (*)