Disnaker Makassar: Pengusaha Wajib Cairkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

  • Whatsapp
Ilustrasi

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar mengimbau seluruh pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan bahwa penerapan aturan ini sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah

Baca Juga

“Sesuai Surat edaran Kemenaker, bahwa pembayaraan THR itu dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.” ucap Irwan Bangsawan.

SE Menteri Ketenaga kerjaan M/6/HK.04/IV/2021 juga mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil. Pasalnya Pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.

Kalaupun perusahaan bermasalah karena pandemi covid 19, lanjut Irwan, maka harus dibangun komunikasi antara perusahaan dengan pekerja.

“Dan jika mereka melakukan penangguhan pembayaran THR maka harus melapor ke Disnaker setempat untuk dilakukan evaluasi. Kami akan menurunkan tim untuk mengecek lansung kondisi perusahaan tersebut utamanya kondisi keuangannya selama dua tahun.” jelasnya.

Lebih lanjut, Irwan mengatakan untuk mengantisipasi pengusaha nakal pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar dan melakukan pengecekan ke perusahaan perusahaan 7 hari jelang hari raya.

“Kami juga membuka posko aduan THR di kantor Disnaker. Kemudian 7 hari jelang hari raya kita akan turunkan TIM untuk mengecek perusahaan mana saja yang belum menunaikan hak THR para pekerja.” ucapnya.

Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan aturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi bahkan pembekuan perusahaan dan pencabutan izin usaha. (Ilho)

Jangan Lewatkan