SimpulRakyat.co.id, Makassar – Berawal dari utang piutang, dimana Syahraeni Arsyad menggadaikan Sertifikat Tanah atas nama Hj Wahida kepada Hj Nanna sebesar Rp22 Juta dalam dua kali pengambilan dengan pembayaran beserta bunganya Rp6,6 Juta perbulan.

Transaksi tersebut turut melibatkan Rispayanti selaku perantara yang mempertemukan Syahraeni dengan Hj Nanna yang juga menjadikan nama Rispayanti dicatut sebagai penanggungjawab di hadapan Hj Nanna. Dengan rincian pengambilan dana Rp 12 juta (6/5/20) dan Rp 10 juta (3/6/20).

Waktu berjalan, sebulan kemudian tepatnya Juli 2020, Syahraeni hanya membayar setengah bunga sebesar Rp3 jutaan dan sisanya ditambahkan dana pribadi Rispayanti.

Bulan selanjutnya, Syahraeni tak mampu membayar utang tersebut hingga Hj Nanna mendesak Rispayanti selaku penanggung jawab yang membawa Syahraeni untuk membayar.

Di tengah kemelut desakan tersebut, Rispayanti berupaya menghubungi Syahraeni dengan segala cara namun tak ada jawaban. Ia pun harus membayarkan utang piutang Syahreni selama 6 bulan berjalan selanjutnya.

Beberapa bulan berjalan, pihak dari Syahraeni mengiyakan untuk membayar. Lalu dilakukan kesepakatan dan dibuatkan pernyataan yang ditandatangani pemilik Sertifikat tanah Hj Wahida pada 25 Februari 2021 dengan isi perjanjian akan dibayar pinjaman tersebut beserta bunganya yang selama ini dibayar Rispayanti mencapai nominal Rp73 Juta pada tanggal 30 Maret 2021.

Perjanjian tersebut tetap diingkari, merasa beban tanggung jawab dan desakan ada di pundaknya, Rispayanti pun mau tidak mau harus membayar tagihan utang perbulan yang diambil Syahraeni.

Tidak mau pembayaran bunga tersebut terus berjalan, atas dasar surat pernyataan kesepakatan (25/2/21) Rispayanti melunasi dan mengamankan Sertifikat tanah tersebut (2/4/21) atas permintaan Hj Wahida sesuai isi pernyataan disaksikan anaknya.

Alhasil, hari itu juga, kakak Syahraeni, Aris Munandar lantas membayar sebesar Rp30 juta kepada Rispayanti dengan sisa pembayaran Rp43 jutanya akan dibayar pada 6 April yang tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani Aris Munandar.

Namun, pada 6 April tersebut, Aris mengingkari perjanjiannya dan menganggap pembayaran sebesar Rp30 juta sebelumnya dianggap sudah mewakili secara keseluruhan dan dianggap lunas. Bahkan, pihak Aris dan Syahraeni mendesak agar Sertifikat tanah tersebut dikembalikan.

Mereka melibatkan LSM dalam melakukan somasi kepada Rispayanti. Hal ini, ditengarai adanya salah satu oknum LSM yang diduga memicu masalah ini semakin membesar. Dimana oknum LSM tersebut juga diduga menyembunyikan salah satu perjanjian pembayaran asli yang terkait pernyataan kesediaan Aris membayar pada 6 April.

Hal ini disampaikan Rispayanti melalui kuasa hukumnya. Karena merasa dirugikan, Rispayanti akhirnya melimpahkan penanganan hukumnya ke pengacara Fadly Sukir SH MH.

Fadly mengatakan, akan menempuh upaya hukum terukur dalam memberi pendampingan hukum yang merugikan kliennya.

“Hari ini kami akan melakukan upaya somasi kepada yang bersangkutan termasuk kepada oknum LSM yang diduga melakukan penggelapan berkas,” ujar dia saat memberikan keterangannya kepada awak media di Rumah Kopi Jl AR Hakim, Senin (12/4).

Pihaknya juga akan menempuh upaya hukum pidana ke kepolisian dan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan.

“Ini bukan lagi soal nominal, tapi klien kami sudah merasa dirugikan waktu, tenaga, pikiran dan yang utama psikisnya apalagi dalam kondisi yang masih menyusui anak kecilnya,” terang pengacara muda ini.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Hj Wahida soal perkara tersebut. (*)