Kasus Dugaan Penggelapan Dana Diputus Bebas, Ini Tanggapan Kejati Sulsel

  • Whatsapp
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil SH MH.

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menanggapi perkara dugaan penggelapan dana yang diindikasi menjerat dua terdakwa Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja mantan karyawan CV Sinar Utama Triputra, yang sementara ini diduga divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/3) lalu,

Diduga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil SH MH, menjelaskan, putusan bebas oleh majelis hakim itu sah-sah saja, tetapi bukan berarti vonis bebas perkara ini selesai.

Baca Juga

“Masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh kejaksaan selaku penuntut umum, jadi perkara ini tidak dipaksakan oleh polisi dan Kejaksaan, sudah sesuai hasil penelitian berkas perkara oleh penuntut umum, memenuhi kelengkapan formil dan materil sehingga dapat ditingkatkan ke penuntutan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan.” tuturnya, Jumat (26/3/2021).

Lanjut dikatakan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ternyata membebaskan terdakwa, namun pihaknya menghormati itu, kendati demikian kata dia, bukan berarti hal itu sudah inkrah.

“Dalam hukum beracara masih banyak langkah yang ditempuh penuntut umum, selain banding juga bisa melakukan kasasi untuk menguji putusan majelis hakim apakah keliru atau tidak. Jadi kami akan melakukan langkah upaya hukum selanjutnya untuk membuktikan perkara ini di tingkat selanjutnya,” terang dia.

Diketahui, kedua terdakwa  tersebut merupakan mantan karyawan CV Sinar Utama Triputra, diduga melakukan dugaan tindak pidana penggelapan kurang lebih Rp2 Miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit lembaga independen yang dilaporkan oleh lembaga Endelemden. (Ardan Aidin)

Jangan Lewatkan