Polres Luwu Amankan Curanmor Lintas Kabupaten

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepolisian Resort Luwu, dipimpin kasat Reskrim AKP Faisal Syam gelar press release di halaman kantor Polres Luwu, terkait penangkapan 3 pelaku curanmor lintas kabupaten.

Tiga yang diamankan diantaranya IL (19) sebagai terduga pelaku utama, dan dua lainnya berinisial B (40) dan Z (20) berperan sebagai penada. Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit roda dua.

Baca Juga

IL disebut telah melancarkan aksinya di 9 TKP berbeda tersebar di Luwu Timur, Sidrap dan Luwu. 5 TKP diantaranya digarap di Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengungkapkan jika pelaku kerap menyasar kendaraan yang terparkir dengan kondisi kunci tergantung di motor

“Modusnya pelaku ini mengincar motor-motor yang terparkir dalam kodisi kuncinya nempel. Jadi kami himbau ke masyarakat, untuk tidak lalai meninggalkan kendaraan dalam kondisi seperti itu,” ungkapnya Kamis, (11/2/2021) siang.

Kendaraan yang berhasil dicurinya kemudian dijual di penadah dengan kisaran harag 2 hingga 2,5 juta rupiah.

Akibat ulahnya, terduga pelaku akan dijerat dengan UU no 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Jangan Lewatkan