SimpulRakyat.co.id, Gowa – Seorang buruh bangunan berinisial SPM (26), berhasil diringkus unit PPA dan tim anti bandit Polres Gowa pascamelakukan aksi persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Diketahui, aksi tersebut dilakukan tersangka SPM pada 09 Desember 2020 lalu, sekira pukul 13.00 Wita terhadap korbannya berinisial NUZ (15) yang merupakan seorang pelajar.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka bertamu ke rumah korban, tepatnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Saat itu, tersangka merayu korban dan menjanjikan akan menikahinya jika ingin berhubungan badan.

“Setelah berhasil merayu, kemudian tersangka membawa korban ke dalam kamar, lalu melakukan aksi bejatnya,” ungkap KBO Reskrim Iptu Mas Jaya. saat menggelar jumpa pers, Rabu (17/01/2021).

Lanjut diterangkan, aksi tersebut terungkap setelah seorang saksi mendatangi rumah korban untuk mengembalikan
mangkok yang dipinjamnya, dimana saat itu saksi melihat tersangka keluar dari kamar.

Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan hal itu, selanjutnya pada Selasa (2/2), sekira pukul 01.00 Wita, Unit PPA dan Tim Anti Bandit mendapatkankan nformasi tentang keberadaan tersangka di rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil meringkus saat bersembunyi di bawah ranjang.

Mas Jaya juga menerangkan, dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya 2 lembar BH korban, 2 Lembar Celana Dalam Korban, 1 lembar celana Short korban dan 2 Lembar daster milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik PPA Polres Gowa menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Milyar,” jelas Iptu Mas Jaya. (*)