SimpulRakyat.co.id, Makassar – Negara memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat itu dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD.

Berikut isi Pasal 18B (2) Undang-Undang Dasar:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

Terkait hal itu, Muhammad Bahar Razak dalam rilis tertulisnya ke media ini di Kota Makassar, Rabu (6/1/2021) mengatakan, aneh rasanya jika di desa itu masih terdapat berbagai masalah hukum, yang nyata-nyata bertentangan pula dengan adat istiadat (siri).

“Apalagi yang berhubungan dengan bantuan-bantuan ke masyarakat miskin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tersalurkan dengan baik atau ada pihak yang sengaja memotong-motong anggaran bantuan dari Alokasi Dana Desa atau Dana Desa (ADD/DD),” kata Bahar.

Padahal, kata Bahar, diketahui di desa itu terdapat Tenaga Pendamping Profesional yang direkrut oleh Kementerian yang bertugas pendampingan di setiap desa yang ada.

“Khususnya tentang penyaluran kebijakan keuangan, seperti misalnya atas Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di desa melalui penggunaan dana desa yang dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa,” kata Bahar.

“Jadi jangan main-main dengan dana peruntukan penduduk miskin di desa. dengan begitu, kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa jangan di kebiri,” tambah dia.

Selain Dana Desa yang harus tersalurkan dengan jumlah yang cukup, lanjut dia, para kepala desa harus pula menyadari bahwa Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan desa, pembangunan desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah kabupaten/kota.

“Tapi, bukan untuk dimanfaatkan oleh sekelompok orang -orang yang sengaja mengambil keuntungan dibalik kebijakan mulia pemerintah. Oleh karenanya, masyarakat desa yang mendapat perlakuan tidak adil, jangan takut untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum dan sekaligus memohon perlindungan hukum jika yang melakukan adalah aparat desa atau keluarga aparat desa,” terang dia.

Oleh karenanya, kata Bahar, dalam posisi seperti itu, Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Di masa depan Desa dan Desa Adat agar dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya,”

“Dalam status yang sama seperti itu, sebagaimana Desa dan Desa Adat telah diatur secara tersendiri sesuai Undang-Undang Desa,” tutup Bahar Razak. (*)